Pengacara SYL: Uang Rp200 Juta Bukan untuk Renovasi Kamar Dindo, tapi Perbaiki Kamar Rumah Dinas
Pengacara SYL membantah uang Rp 200 juta yang diminta ke pejabat Kementan untuk renovasi kamar milik anak kliennya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Djamaluddin Koedoeboen buka suara terkait pernyataan Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Sukim Supandi yang menyebut diminta uang Rp200 juta untuk keperluan renovasi kamar anak SYL, Kemal Redindo atau Dindo.
Djamaluddin membantah bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan renovasi kamar di rumah pribadi milik anak dari kliennya.
Dia menegaskan uang Rp200 juta itu digunakan untuk merenovasi kamar yang berada di rumah dinas SYL saat masih menjabat sebagai Mentan di Widya Chandra, Jakarta.
Djamaluddin pun mengungkapkan hal tersebut sudah pernah terungkap pada sidang sebelumnya.
"Apa yang disampaikan saksi Sukim, Kabag Umum yang terkait dengan renovasi kamarnya Pak Dindo, itu adalah renovasi kamar rumah di Widya Chandra, rumah dinas kementerian."
Dan itu sudah terkuak dalam persidangan, sudah menjadi fakta persidangan bahwa seperti itulah adanya," jelas Djamaluddin dikutip dari YouTube iNews, Selasa (14/5/2024).
Lebih lanjut, Djamaluddin membantah kliennya melakukan pemalakan terhadap pejabat Kementan saat masih menjabat sebagai Mentan.
Dia pun berharap agar SYL dibingkai sesuai fakta yang ada.
"Saya kira ini (pemalakan SYL ke pejabat Kementan) menyesatkan bagi publik. Jadi saya kira, kita harus memberikan framing yang baik tentang apa yang benar dan apa yang tidak benar," katanya.
Baca juga: Pengacara SYL Sebut Uang Rp 111 Juta yang Diminta Dindo untuk Perbaikan Mobil Dinas
Pejabat Kementan Ngaku Dipalak Dindo Rp200 Juta untuk Renovasi Kamar
Sebelumnya, Sukim mengungkapkan dirinya harus memenuhi kebutuhan keluarga SYL yaitu merenovasi kamar anak SYL, Kemal Redindo atau Dindo sebesar Rp 200 juta.
Hal ini disampaikan Sukim saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin (13/5/2024).
Sukim mengungkapkan hal tersebut ketika ditanya ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh terkait permintaan Dindo.
Dia pun menjawab bahwa dirinya pernah diminta untuk membiayai renovasi kamar Dindo.