Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran Achsanul Qosasi dalam Korupsi BTS Kominfo, Diduga Terima dan Sembunyikan Uang Rp40 M

Achsanul Qosasi didakwa menerima Rp40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, simak perannya dalam kasus tersebut

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Peran Achsanul Qosasi dalam Korupsi BTS Kominfo, Diduga Terima dan Sembunyikan Uang Rp40 M
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi hadir dalam sidang perdana di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (7/3/2024). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Kepada Majelis Hakim, ia juga mengaku tak tahu cara mengembalikan uang tersebut.

Alasannya, Achsanul Qosasi sudah tak memiliki kontak nomor orang yang menyerahkan uang tersebut.

"Sedang berpikir bagaimana cara mengembalikannya."

"Saya diskusi sama Pak Sadikin, nomor telponnya pun sudah enggak ada. Dia enggak kenal juga orangnya. Bingung," jawab Achsanul Qosasi.

Terlebih ada pemberitaan tentang pengembalian uang Rp27 M oleh Menpora Dito Ariotedjo yang viral.

Alhasil karena gelap mata, Achsanul Qosasi pun menyewa sebuah rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan untuk menyembunyikan uang tersebut.

Alasan selanjutnya, Achsanul Qosasi merasa psikisnya sedang tak baik-baik saja.

BERITA REKOMENDASI

Katanya, hal itu karena dia mencermati laporan keuangan banyak lembaga negara.

"Memang terkadang sederhana Yang Mulia, tapi jabatan saya pada saat itu sedang memeriksa banyak kementerian lembaga. Bisa dibayangkan kondisi psikologis saya pada saat itu, Yang Mulia."

"Saya sedang memeriksa, mengeluarkan surat tugas begitu banyak kepada 38 Kementerian dan Lembaga, 6 penerusan dan utang pinjaman program luar negeri, total 43 surat tugas," ujar Achsanul Qosasi.

Baca juga: Achsanul Qosasi Numpang Kencing di Hotel Bayar Rp 3 Juta Demi Rp 40 Miliar Korupsi Tower BTS 4G

Uang Diserahkan Sadikin Rusli ke Achsanul Qosasi

Belakangan diketahui Sadikin Rusli yang menyerahkan uang Rp40 M itu kepada Achsanul Qosasi.

Penyerahan dilakukan di Hotel Grand Hyatt Jakarta.

Diungkapkan Sadikin Rusli dalam persidangan, ia dan Achsanul Qosasi bahkan menyewa dua kamar yang masing-masing seharga Rp3 juta per malam hanya untuk penyerahan uang.

"Uang sudah ada di koper, sudah dikasih tahu, lalu kapan bapak serahkan sama Pak Achsanul?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas