SYL Minta Dirjen Kementan Bayar Lukisan Seharga Rp 200 Juta
Suwandi mengaku diminta membayar sebuah lukisan atas permintaan atasannya saat itu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), Suwandi mengaku diminta membayar sebuah lukisan atas permintaan atasannya saat itu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Bahkan, menurut keterangan Suwanti, lukisan seharga Rp 200 jutaan itu diminta untuk segera dibayarkan melalui anggaran di Dirjen Tamanan Pangan.
Padahal, dia menyebut tak ada pos anggaran untuk membayarkan sebuah lukisan untuk SYL.
Hal itu diungkapkan oleh Suwanti saat menjadi saksi dalam persidangan SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Mulanya, Jaksa Penuntun Umum (JPU) Ikhsan Fernandi mengkonfirmasi kepada Suwandi soal adanya pembelian barang yang diminta oleh SYL melalui dirinya.
Baca juga: Anak Eks Mentan SYL Reimburse Pembelian Sound System Rp 21 Juta ke Kementan
Suwandi pun menyampaikan bahwa ada permintaan barang berupa lukisan yang diminta oleh SYL.
"Ada lukisan," kata Suwandi.
Jaksa Ikhsan menanyakan perihal keterangan Suwandi yang menyebut bahwa ada permintaan penyelesaian pembayaran lukisan untuk SYL melalui Joice.
Diketahui, Joice Triatman merupakan eks staf khusus SYL.
"Apa yang disampaikan Bu Joice kepada saksi?" tanya Jaksa.
"Supaya menyelesaikan pembayaran lukisan. Lukisannya ukurannya besar sekali, cuma lupa waktu itu isinya gambar apa," jawab Suwandi.
Dia pun menjelaskan bahwa permintaan untuk pembayaran lukisan itu terjadi saat momem acara amal yang di hadiri SYL di Taman Izmail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta pada Agustus 2023 lalu.
Suwandi menambahkan bahwa saat itu dirinya diminta oleh Joice Triatman untuk menyelesaikan pembayaran sekitar Rp 100 juta.
Sebab dia mengaku saat itu didesak untuk menyelesaikan permintaan SYL.
"Diminta Rp 100 juta. Sekitar 100. Kemudian dibayarkan, akhirnya. Ditagih juga terus itu," ucapnya.
Jaksa kemudian mempertanyakan sumber uang yang dibayarkan untuk menebus lukisan permintaan SYL tersebut.
"Dari mana sumber uangnya?" tanya Jaksa.
"Sumber uangnya nanti Kabag Umum (menjelaskan) tapi saya dapat laporan sudah dibayarkan," ucapnya.
"Benar Pak, harganya di atas Rp 200 juta, tapi yang kita ditagih Rp 100 juta. Sisanya saya tidak ngerti, ke tempat lain. Dirjen lain atau eselon 1 lain," jelasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.