Tak Hanya Sandra Dewi, Crazy Rich PIK Helena Lim juga Dijadwalkan Diperiksa Kejagung Hari Ini
Kedua seleb yang diperiksa adalah Sandra Dewi dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim yang telah menjadi tersangka kasus korupsi PT Timah.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan dua selebriti tanah air terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah hari ini, Rabu (15/5/2024).
Kedua seleb yang diperiksa adalah Sandra Dewi sebagai istri tersangka Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim yang telah menjadi tersangka di kasus ini.
Penjadwalan pemeriksaan ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
"Betul Sandra Dewi jam 9. Ada tersangka HL juga diperiksa hari ini," kata Ketut saat dihubungi, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Kapan Founder Sriwijaya Air Hendri Lie Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Timah? Ini Kata Kejagung
Sementara dari pihak penasihat hukum mengaku sedang mengkoordinasikan pemeriksaan ini kepada Sandra Dewi.
Jika tidak ada halangan, maka sang artis kelahiran Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung ini akan hadir ke Kejaksaan Agung memenuhi pemanggilan.
"Insya Allah hadir. Mudah-mudahan hadir. Mudah-mudahan enggak ada halangannya. Insya Allah saya dampingi. Saya lagi mau komunikasikan dengan beliau," kata Harris Arthur, pengacara Harvey Moeis.
Sandra Dewi sebelumnya pernah menghadiri pemeriksaan Kejaksaan Agung pada Kamis (4/4/2024).
Saat itu dia dicecar tim penyidik terkait kasus korupsi timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis sebagai tersangka.
Harvey sendiri bukanlah satu-satunya tersangka di perkara ini.
Dalam perkara korupsi komoditas timah ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.
Baca juga: Mahalnya Kado dan Biaya Ultah Selebriti Timah: Harvey Beli Jet Pribadi, Helena Lim Habiskan Rp 7 M
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni:
- Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana
- Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo
- Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN)
- Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
- Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML)
Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:
- Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)
- Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)
- Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY)
- Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN
- General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)
- Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI)
- Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
- Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
- Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
- Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
- Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim
- Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis
- Owner PT TIN, Hendry Lie
- Marketing PT TIN, Fandy Lingga.
Baca juga: Kasus Timah Rp271 Triliun, Kejagung Tak Tahu Kondisi Terkini Tersangka Hendry Lie yang Belum Ditahan
Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain tipikor, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).