DPR 'Diam-diam' Revisi UU MK, Djarot PDIP: Inilah Sisi Gelap Kekuasaan
Djarot menilai proses perjalanan RUU ini merupakan sisi gelap kekuasaan, sehingga tampak terburu-buru, tanpa melibatkan semua pihak.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP, Djarot Syaiful Hidayat menyoroti polemik pembahasan revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
DPR pun telah membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU MK tersebut secara diam-diam.
Djarot menilai proses perjalanan RUU ini merupakan sisi gelap kekuasaan, sehingga tampak terburu-buru, tanpa melibatkan semua pihak.
"Tentang UU MK, ditengarai inilah sisi gelap kekuasaan," kata Djarot di kantor DPP PDIP Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Soal Revisi UU MK, Mantan Hakim: Baru Kali Ini Ada Perubahan Keempat, Seharusnya Diganti
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK yang tak sejalan dengan kehendak penguasa.
"Kita khawatir apabila diteruskan, hakim-hakim MK yang kemarin berbeda dengan maunya penguasa, hakim-hakim MK yang disinari oleh cahaya kebenaran keadilan dan keberanian akan tersisih. Akan gampang dicopot," ujar Djarot.
Menurut Djarot, jika RUU tersebut diteruskan, maka akan menimbulkan polemik besar di tengah masyarakat, mengingat proses pembahasannya digelar diam-diam.
"Apalagi pembahasannya terkesan sendiri-sendiri dan tidak transparan," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, RUU MK tinggal selangkah lagi dibawa ke paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU.
Panitia Kerja (Panja) RUU MK Komisi III DPR diam-diam menggelar rapat pengesahan tingkat satu dan menyepakati RUU tersebut dibawa ke tingkat dua untuk disahkan menjadi UU.
Rapat kerja itu digelar di masa reses anggota dewan pada Senin (13/5/2024) atau sehari jelang pembukaan masa sidang V.
Baca juga: Pro-Kontra dari PDIP, Gerindra hingga Demokrat soal Revisi UU Kementerian
Sebenarnya, pada Desember 2023, DPR dan pemerintah menunda pengesahan RUU itu karena menuai penolakan sejumlah pihak.
Penolakan salah satunya datang dari Menko Polhukam yang kala itu masih dipimpin Mahfud MD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.