Kasus Korupsi Eks Mentan SYL Ungkap Obral Pin Emas WTP Badan Pemeriksa Keuangan Rp 20 Juta
Anak buah SYL mengungkapkan adanya pembayaran pin emas dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak buah eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan adanya pembayaran pin emas dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pin emas itu dimaksudkan bagi para lembaga negara yang laporan keuangannya memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ternyata untuk memperoleh Pin Emas WTP itu, Kementerian Pertanian (Kementan) mesti mengeluarkan uang dengan cara sharing di setiap direktorat jenderal.
Karena itulah pin tersebut disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kemudian menjadi barang bukti di kasus dugaan korupsi yang menyeret SYL sebaga terdakwa.
"Pin apa itu?" tanya jaksa penuntut umum KPK sembari menunjukkan gambar melalui proyektor dalam persidangan Rabu (15/5/2024) malam di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"WTP," jawab saksi Prihasto Setyanto, Direktur Jenderal Holtikultura Kementan.
"Kenapa kemudian saksi kembalikan ke penyidik saat itu?" ujar jaksa.
"Karena ini barang bukti dan kami mendapatkan info ternyata untuk membuat pin itu ada sharing dari masing-masing Eselon I," kata Prihasto.
Baca juga: Saat Ketua BPK Isma Yatun Bungkam soal Auditornya Minta Rp12 M ke Kementan
Prihasto mengungkapkan bahwa pin emas tersebut tak hanya diperoleh Direktorat Jenderal Holtikultura, tapi seluruh ditjen yang dinaungi Kementan.
Menurutnya, pin itu dibagikan rata oleh Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono pada tahun 2022. Artinya, seluruh Ditjen di Kementan mendapatkan predikat WTP saat itu.
"Kami mendapatkan pin emas yang waktu itu langsung dibagikan oleh Pak Sekjen kepada kami. Jadi kami dibagikan pin emas itu agar dipakai sebagi simbol bahwa kita sudah WTP untuk kesekian kalinya," kata Prihasto.
Harga yang mesti dibayarkan setiap direktorat jenderal untuk mendapatkan pin emas itu ternyata mencapai Rp 20 juta.
Baca juga: Kala BPK Disebut Minta Uang di 3 Sidang Kasus Korupsi Berbeda dalam Sepekan
Hal itu terungkap saat jaksa menunjukkan tabel aliran uang dan mengkonfirmasi kepada para pejabat di Ditjen Tanaman Pangan Kementan.
"Pembayaran pin emas, apa nih 20 juta? tanya jaksa kepada Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji.
Bambang pun mengaku bahwa hal tersebut secara rinci diketahui oleh anak buahnya, Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan, Edy Eko Sasmito.
"Pak Edi nanti pak," kata Bambang.