Pengacara PeDe Sandra Dewi Tak Jadi Tersangka dan Susul Suami ke Tahanan, Netizen Diwanti-wanti
Ia meminta kepada publik dan netizen tidak melontarkan tuduhan tanpa mendasar kepada Sandra Dewi, meski suaminya, Harvey Moeis dijadikan tersangka
Editor: Acos Abdul Qodir
Nilai kerugian negara akibat kongkalikong bisnis timah PT Timah ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Bareskrim Polri Turun Tangan Cari 3 Pelaku Pembunuhan Vina yang Buron Sejak 2016
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain tindak pidana korupsi, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).