Pengacara PeDe Sandra Dewi Tak Jadi Tersangka dan Susul Suami ke Tahanan, Netizen Diwanti-wanti
Ia meminta kepada publik dan netizen tidak melontarkan tuduhan tanpa mendasar kepada Sandra Dewi, meski suaminya, Harvey Moeis dijadikan tersangka
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, meyakini kliennya tak akan menjjadi tersangka dan tahanan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah dan pencucian uang yang menjerat suaminya, Harvey Moeis di Kejaksaan Agung.
"Saya rasa enggak ada ketakutan dan tidak akan jadi tersangka dari Sandra Dewi. Karena penyidik Kejagung RI sangat profesional," ujar Harris kepada wartawan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024) malam.
Harris memastikan dua kali pemeriksaan yang dijalani oleh Sandra Dewi di Kejaksaan Agung, hanya sebatas pemeriksaan harta kekayaan yang dimiliki bersama Harvey Moeis.
Dan pemeriksaan itu dalam kapasitas Sandra Dewi sebagai saksi.
"InsyaAllah ke depannya Bu Sandra akan memberikan pernyataan kepada media mengenai semuanya," kata dia.
Baca juga: Terungkap! Jet Pribadi Harvey Moeis Terindikasi Hasil Korupsi Timah, Sosok Sandra Dewi Dicurigai
Ia meminta kepada publik dan netizen tidak melontarkan tuduhan tanpa mendasar kepada Sandra Dewi, meski suaminya, Harvey Moeis dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp 271 triliun.
"Jadi, harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Jangan menggiring opini hingga menimbulkan dampak negatif kepada klien kami," imbuhnya.
Harris menambahkan, Sandra Dewi begitu terpukul ketika sang suami, Harvey Moeis ditangkap dan dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi terkait bisnis dengan PT Timah ini.
"Kondisi Ibu Sandra pasti awalnya Down. Cuma saya lihat sekarang beliau semakin membaik," kata Harris Arthur Hedar ketika ditemui dalam jumpa persnya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024) malam.
"Cuma kemarin saja beliau (Sandra Dewi) kelelahan diperiksa hampir 10 jam dan dicecar 40 pertanyaan," sambungnya.
21 Orang jadi Tersangka Korupsi Timah dengan Kerugian Rp271 Triliun
Dalam perkara korupsi komoditas timah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.
Baca juga: Sosok Indira Thita, Anak SYL yang Hartanya Rp 16,1 M tapi Perawatan Kecantikannya Dibiayai Kementan
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni: Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim; perwakilan PT RBT, Harvey Moeis; Owner PT TIN, Hendry Lie; dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga.
Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Nilai kerugian negara akibat kongkalikong bisnis timah PT Timah ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Bareskrim Polri Turun Tangan Cari 3 Pelaku Pembunuhan Vina yang Buron Sejak 2016
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain tindak pidana korupsi, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).