Saat JK Bela Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Kasus Korupsi LNG: Untung Rugi Bisnis Itu Biasa
Mantan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Jusuf Kalla membela eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi LNG.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
![Saat JK Bela Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Kasus Korupsi LNG: Untung Rugi Bisnis Itu Biasa](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jk-hadir-sebagai-saksi-meringankan-kasus-karen_20240516_152811.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK) membela eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi LNG.
JK hadir menjadi saksi meringankan dalam sidang terdakwa Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Dalam sidang, JK mengungkit soal untung-rugi sebagai hal biasa dalam bisnis.
Karena itu, dia menilai kerugian yang dialami Pertamina tak bisa menjerat Karen secara pidana.
"Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis, cuma ada dua kemungkinannya dia untung atau rugi. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum maka seluruh BUMN Karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau suatu perusahaan rugi harus dihukum," ujar JK dalam persidangan.
Saat ditemui awak media di luar persidangan, JK juga kembali menekankan untung-rugi dalam dunia bisnis merupakan hal biasa
"Biasa saja. Kalau semua harus untung ya bukan bisnis namanya," kata JK.
Baca juga: JK Bingung Bekas Dirut Pertamina Jadi Tersangka, Karen: Pasti Bingung karena Hanya Ikut Instruksi
Terlebih jika seorang Dirut perusahaan negara melangkah berdasarkan kebijakan-kebijakan pemerintah, menurut JK tak semestinya dijerat pidana.
Menurut JK, kerugian yang dialami Pertamina sebagaimana yang didakwakan jaksa KPK murni proses bisnis.
"Ya murni proses bisnis dan intinya Covid. Kalau pimpinan atau dirut membuat kebijakan, itu mestinya selama tidak menguntungkan dia sendiri, itu bukan kriminal. Itu kebijakan," ujar JK.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa KPK telah mendakwa Karen melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2021.
Jaksa mendakwa perbuatan Karen itu merugikan keuangan negara sebesar 113,8 juta dolar AS atau Rp1,77 triliun.
Baca juga: Bersaksi di Kasus Korupsi Eks Dirut Pertamina, JK Singgung Kebijakan Jokowi Terkait Impor Energi
Katanya, tindak pidana itu memperkaya Karen bersama SVP Gas and Power PT Pertamina periode 2013-2014, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS. Perbuatan itu juga memperkaya Corpus Christi Liquefaction (CCL) sebesar 113,83 juta dolar AS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.