3 Poin Pernyataan Kemendikbudristek soal Polemik Biaya UKT, Sebut Kuliah Bukan Wajib Belajar
3 poin pernyataan Kemendikbudristek terkait polemik tingginya biaya UKT, sebut lulusan SMA tak wajib kuliah.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
"Itu adalah untuk investasi dan updating sarana yang ada di perguruan ini. Terutama adalah sarana untuk praktik, laboratorium, dan sarana-sarana untuk pelatihan-pelatihan yang bisa mengembangkan inovasi yang ada di perguruan ini," imbuhnya.
Pendidikan Tinggi Bukan Wajib Belajar
Dalam kesempatan itu, Tjitjik juga menjelaskan, bahwa pendidikan tinggi tidak masuk kategori pendidikan yang masuk program wajib belajar masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, ia menyebut lulusan SMA tidak wajib melanjutkan kuliah atau masuk perguruan tinggi.
"Tetapi dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan tinggi ini adalah tersiery education. Jadi bukan wajib belajar," ujar Tjitjik.
Ia berujar, jenjang pendidikan tinggi merupakan pilihan.
Baca juga: UI Sudah Tetapkan UKT dan IPI untuk Mahasiswa Baru
Kata dia, konsekuensi dari tidak masuknya pendidikan tinggi dalam program wajib belajar adalah pendanaan dari pemerintah.
"Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan. Siapa yang ingin mengembangkan diri masuk perguruan tinggi, ya itu sifatnya adalah pilihan, bukan wajib."
"Sehingga bagaimana untuk pendidikan tinggi? Pemerintah memberikan tetap bertanggung jawab Tapi dalam bentuk bantuan operasional perguruan tinggi Negeri yang kita sebut dengan BOPTN," tuturnya.
DPR: Kenaikan UKT Tidak Logis
Terkait hal ini, anggota DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mengaku memahami kegelisahan mahasiswa dan para orangtua terkait kenaikan biaya UKT.
Guspardi menilai, kenaikan biaya UKT baru-baru ini tidak logis dan tidak relevan.
"Apalagi kondisi penghasilan rata-rata masyarakat Indonesia saat ini belum begitu bagus, peningkatan UKT yang tinggi sungguh tidak logis dan tidak relevan," kata Guspardi kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).
"Situasi ini harus menjadi perhatian dari pemerintah dan muncul langkah-langkah terobosan untuk mengatasinya."
Akibat kenaikan biaya UKT ini, kata dia, PTN berstatus PTN-BH sulit diakses golongan kurang mampu.
Jalan yang dapat ditempuh adalah dengan meminta keringanan biaya kepada pihak kampus.
Baca juga: UKT Naik Berpotensi Ancam Visi Indonesia Emas 2045, Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.