5 Kritikan soal Polemik Biaya UKT: Potensi Ancam Visi Indonesia Emas 2045, Mahasiswa Menjerit
Kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia menuai kritikan dari sejumlah kalangan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Whiesa Daniswara
Pasalnya, kenaikan biaya kuliah justru terjadi di saat kondisi politik bangsa ini belum stabil setelah Pemilu 2024.
Apalagi ditambah saat ini merupakan masa transisi kepemimpinan dari Jokowi ke Prabowo Subianto yang telah ditetapkan sebagai presiden terpilih.
Di sisi lain, Ilham meyakini Jokowi masih memiliki komitmen yang tinggi terhadap visi Indonesia Emas 2045.
3. Anggota DPR: Jangan Mendadak
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menilai bahwa kenaikan UKT seharusnya dilakukan secara bertahap dan tidak mendadak.
"Semestinya, kenaikan UKT dilakukan secara bertahap, jangan dilakukan secara mendadak," kata Guspardi, Jumat (10/5/2024).
"Apalagi kondisi penghasilan rata-rata masyarakat Indonesia saat ini belum begitu bagus, peningkatan UKT yang tinggi sungguh tidak logis dan tidak relevan," lanjutnya.
Menurutnya, saat ini banyak mahasiswa maupun orang tua yang merasakan beratnya biaya kuliah di PTN.
"Situasi ini harus menjadi perhatian dari pemerintah dan muncul langkah-langkah terobosan untuk mengatasinya," ucapnya.
Ia menilai, biaya kuliah yang tinggi mengakibatkan PTN sulit diakses oleh golongan tidak mampu meski diantara mereka mendapat keringan.
Namun, menurutnya, dari pengalaman sejumlah mahasiswa, upaya itu sering memakan waktu lama dan belum tentu pula berhasil.
"Sejatinya konsep PTN- BH bagaimana pihak perguruan tinggi harus pandai mencari pendanaan di luar dari student body dan di luar subsidi pemerintah, karena tidak lagi sepenuhnya bergantung pada APBN."
"Jangan malah mengandalkan jumlah penerimaan dari mahasiswa. Itu bukan intisari dari peningkatan perguruan tinggi berbadan hukum dan jelas PTN-BH ini belum berjalan dengan sempurna," ujarnya.
Oleh sebab itu, Guspardi menyebut perlu dilakukan evaluasi dan kajian terhadap otonomi dan mekanisme pendanaan PTN.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.