6 Fakta soal DPO Pembunuh Vina: Alasan Polisi Sulit Tangkap Pelaku, Hotman Paris Endus Kejanggalan
Kasus kematian Vina, wanita yang tewas dibunuh di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu ini kembali viral setelah diluncurkannya film layar lebar.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Sudah delapan tahun lamanya kasus rudapaksa dan pembunuhan Vina (16) berjalan, namun hingga saat ini belum sepenuhnya selesai.
Kasus kematian Vina, wanita yang tewas dibunuh di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam ini kembali viral setelah kasusnya diadaptasi menjadi film layar lebar.
Tiga pelaku diketahui masih berkeliaran bebas.
Meski telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pelaku tak kunjung ditemukan.
Mereka adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
Selain ketiga orang tersebut, polisi sudah lebih dulu menangkap delapan pelaku.
Mereka yang ditangkap telah menjalani hukuman di balik jeruji besi.
"Terkait dengan status DPO tiga orang ini, kami telah melakukan upaya pencarian identitas ketiganya."
"Upaya pencarian ini sudah kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi, maupun 8 tersangka yang sudah divonis pengadilan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (14/5/2024).
Selengkapnya, berikut fakta-fakta soal 3 DPO kasus pembunuhan Vina yang dirangkum Tribunnews.com:
1. Bareskrim Turun Tangan
Baca juga: Kecemasan Kakak Vina Cirebon Dengar Satu Pelaku akan Bebas, Marliyana Merasa Terancam
Bareskrim Polri ikut membantu proses pencarian terhadap tiga buronan pembunuh dan pemerkosa Vina ini.
Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri turut mem-back up Polda Jawa Barat untuk menangkap ketiga DPO.
"Kami turunkan tim untuk back up Polda Jawa Barat," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis (16/5/2024).
Meski demikian, Djuhandani belum merinci lebih lanjut terkait proses penyelidikan dan perburuan terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.