Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Draf RUU Kementerian Negara Hapus Aturan Wakil Menteri adalah Pejabat Karir

Dalam draf RUU Kementerian Negara usulan DPR, memuat beberapa perubahan, satu diantaranya menghapus penjelasan Pasal 10.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Draf RUU Kementerian Negara Hapus Aturan Wakil Menteri adalah Pejabat Karir
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Pembahasan revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR, pada Kamis (16/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR, pada Kamis (16/5/2024).

Dalam draf RUU Kementerian Negara usulan DPR, memuat beberapa perubahan, satu diantaranya menghapus penjelasan Pasal 10.

Baca juga: PKS Dukung Revisi UU Kementerian Negara, Berharap Pemerintahan Mendatang Berjalan Efektif & Efisien

Di mana Pasal 10 berbunyi: "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu".

Kemudian, penjelasan Pasal 10 yang dimaksud dengan “Wakil Menteri” adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet. 

"Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat yaitu sebagai berikut: pertama.penjelasan Pasal 10 dihapus," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Baca juga: PDIP Setujui RUU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR, Beri 5 Catatan

Dengan dihapusnya penjelasan pasal 10 itu, maka wakil menteri juga dapat dianggap sebagai anggota kabinet, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011.

Berita Rekomendasi

Ada pun pada persetujuan itu, 9 fraksi sepakat menyetujui RUU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.

Namun, 2 dari 9 fraksi menyatakan menyetujui dengan catatan, yakni fraksi PDIP dan PKS.

"Setelah mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi-fraksi, selanjutnya kami minta persetujuan rapat, apakah penyusunan kedua RUU dapat kita setujui?” tanya Baidowi kepada peserta rapat.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Untuk diketahui, revisi UU Kementerian Negara ini dilakukan seiring dengan isu presiden terpilih Prabowo Subianto akan menambah jumlah kementerian hingga lebih dari 40.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan tak masalah jika nantinya Prabowo akan menambah jumlah kementerian.

Sebab, Indonesia merupakan negara yang besar dan memiliki tujuan dan cita-cita yang besar juga.

"Jadi kalau memang ingin melibatkan banyak orang, menurut saya juga enggak ada masalah. Justru semakin banyak semakin bagus kalo saya pribadi," kata Habiburokhman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Baca juga: Kata PKS Soal Gabung Kabinet Prabowo-Gibran di Tengah Wacana Jumlah Kementerian Bertambah Jadi 40

Sebagai informasi, jika jumlah kabinet di Pemerintahan Prabowo-Gibran nantinya benar sebanyak 40 kementerian, maka angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan jumlah kementerian yang ada saat ini.

Seperti dikutip dari laman presidenri.go.id jumlah kabinet di Republik Indonesia di bawah pemerintahan Jokowi-Ma'ruf ada sebanyak 34 kementerian.

Di mana jumlah itu terbagi atas 4 Kementerian Koordinator dan 30 Kementerian Bidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas