Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Mulai Garap Istri Tersangka Kasus Timah, Sandra Dewi dan Helena Lim Diadu soal Pesawat Jet

Dalami TPPU, Kejagung mulai garap para istri tersangka kasus timah, khusus Sandra Dewi diadu dengan Helena Lim soal pesawat jet. 

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kejagung Mulai Garap Istri Tersangka Kasus Timah, Sandra Dewi dan Helena Lim Diadu soal Pesawat Jet
Foto Kolase Tribunnews.com
Sandra Dewi dan Helena Lim. Dalami TPPU, Kejagung mulai garap para istri tersangka kasus timah, khusus Sandra Dewi diadu dengan Helena Lim soal pesawat jet.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut jet pribadi milik Harvey Moeis diduga terindikasi berasal dari hasil korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan dugaan aliran dana korupsi itulah yang menjadi satu di antara alasan dilakukannya pemeriksaan terhadap istri Harvey, Sandra Dewi.

"Khusus terhadap saksi SD, tim penyidik melakukan pendalaman terkait aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari tersangka HM seperti pesawat jet," ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/5).

Kepala pusat penerangan hukum Ketut Sumedana mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik Kejagung juga mengkonfrontasi Sandra Dewi dengan tersangka Helena Lim.

Lewat pemeriksaan itu penyidik juga turut mendalami tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan, nama hingga nomor registrasi pesawat jet tersebut.

Selain itu tim penyidik juga melakukan pendalaman kebenaran dan waktu pembuatan perjanjian pranikah antara Harvey dan Sandra Dewi.

Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan selain Sandra Dewi pihaknya juga turut memeriksa 10 istri tersangka kasus korupsi timah lainnya.

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan pemeriksaan sengaja dilakukan terhadap istri para tersangka untuk mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pemeriksaan kami fokuskan pada dugaan TPPU sehingga para saksi yang kami periksa adalah istri dari yang telah kita tetapkan tersangka termasuk saudari SD (Sandra Dewi)," jelasnya.

Selebritis Sandra Dewi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Kajaksaan Agung RI kembali memeriksa Sandra Dewi sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Pemeriksaan kedua dilakukan penyidik untuk mendalami perihal kepemilikan aset dari istri tersangka Harvey Moeis tersebut. Tribunnews/Jeprima
Selebritis Sandra Dewi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Kajaksaan Agung RI kembali memeriksa Sandra Dewi sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Pemeriksaan kedua dilakukan penyidik untuk mendalami perihal kepemilikan aset dari istri tersangka Harvey Moeis tersebut. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Kuntadi menyebutkan beberapa saksi yang merupakan istri dari para tersangka itu merupakan Sandra Dewi, EK, RS, AG, DSA, ALY, dan ECS. Selain istri para tersangka itu, penyidik juga memeriksa dua tersangka yakni Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN) dan General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL).

Lewat pemeriksaan itu penyidik diharapkan dapat menemukan harta atau aset milik tersangka ataupun keluarganya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga diduga kuat sebagai hasil kejahatan.

"Dengan demikian, Tim Penyidik dapat melakukan penyitaan dengan tepat guna mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara," terang dia.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah.

Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas