Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKMK Tunda Penanganan Laporan Etik terhadap Anwar Usman, Ini Alasannya

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menunda terlebih dahulu penanganan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Anwar Usman.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MKMK Tunda Penanganan Laporan Etik terhadap Anwar Usman, Ini Alasannya
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, saat ditemui di gedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menunda terlebih dahulu penanganan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan pihaknya telah membahas pelaporan yang diajukan oleh advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak itu.

Namun demikian, ia mengatakan saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) masih berfokus dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2024.

Untuk diketahui, MK ditargetkan rampung menangani seluruh perkara sengketa pileg, maksimal 10 Juni 2024 mendatang.

"Soal laporan itu tentu dibahas. Hanya saja saat ini, sepertu kita ketahui, MK kan masih konsentrasi menangani PHPU," kata Palguna saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (17/5/2024).

Baca juga: Pelapor Anwar Usman ke MKMK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Pencemaran Nama Baik

Oleh karena itu, Palguna menjelaskan agenda harian para hakim konstitusi begitu padat.

Berita Rekomendasi

Selain untuk menyidangkannya para hakim juga memeriksa dan menggelar rapat permusyarawatan hakim (RPH).

Terlebih, jelas Ketua MKMK, satu diantara dua anggota Majelis Kehormatan MK merupakan hakim konstitusi aktif, yakni Ridwan Mansyur.

"Rata-rata para hakim baru selesai RPH panel jam 10 malam. Itu baru untuk memeriksa permohonan-permohonan yang mana yang akan lanjut ke proses pembuktian, mana yang tak memenuhi syarat, mana yang di luar kewenangan dan sebagainya," kata Palguna.

Sehingga, katanya, atas dasar alasan tersebut, MKMK perlu menunda penanganan laporan etik terhadap Anwar Usman.

"Artinya kita mesti menenggang keadaan objektif itu, tak bisa tidak karena salah satu anggota kami adalah hakim aktif," ucapnya.

Sebelumnya, MKMK menggelar rapat untuk membahas laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Anwar Usman.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, dalam rapat tersebut pihaknya akan meneliti terlebih dahulu terkait pemenuhan syarat formalitas laporan yang diajukan advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak tersebut.

Hal itu dilakukan untuk menentukan laporan yang diajukan itu patut untuk diteruskan ke tahap selanjutnya atau tidak.

"Sesuai dengan Peraturan MK, kami harus meneliti formalitas dulu, apakah memenuhi syarat untuk diteruskan atau tidak," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews, pada Rabu (15/5/2024).

Mantan hakim konstitusi itu menjelaskan, menurut Peraturan MK, tidak setiap pengaduan atau laporan secara otomatis harus diteruskan ke tahap registrasi.

"Prosedur itu mesti kami lakukan dulu," ucapnya.

Oleh karena itu, kata Palguna, selama MKMK masih dalam proses menangani laporan tersebut, Hakim Anwar Usman masih tetap dapat ikut menyidangkan PHPU Legislatif.

"Ya dong (Anwar Usman tetap ikut menyidangkan PHPU Legislatif). Kan tidak boleh menghukum orang hanya atas dasar prasangka," tuturnya.

Pelaporan ini dibuat oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, pada Senin (13/5/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas