Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas Terjatuh dari Pintu Pesawat, BPJS Ketenagakerjaan Akan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan

Alami kecelakaan kerja, petugas terjatuh dari pintu pesawat, BPJS Ketenagakerjaan akui akan tanggung seluruh biaya perawatan petugas hingga sembuh

Editor: Content Writer
zoom-in Petugas Terjatuh dari Pintu Pesawat, BPJS Ketenagakerjaan Akan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan
Istimewa
Viral di media sosial sebuah video detik-detik petugas Bandara Soetta jatuh dari pintu pesawat TransNusa karena tangga digeser oleh pegawai lain. 

TRIBUNNEWS.COM - Baru ini viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan seorang petugas bandara terjatuh dari tangga pesawat. Belakangan diketahui bahwa petugas yang mengalami kecelakaan kerja tersebut merupakan karyawan PT Jasa Angkasa Semesta (PT JAS) yang bertugas melakukan ground handling pada penerbangan maskapai TransNusa.

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari laman resminya, PT JAS membenarkan kejadian tersebut, "Benar telah terjadi ground incident petugas PT JAS di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng pada saat persiapan penerbangan TransNusa 8B 5110 rute Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng-Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Senin, 13 Mei 2024.”  

Dijelaskan juga bahwa setelah kejadian tersebut, petugas FC langsung dibawa ke emergency medical assistance di terminal bandara dan setelahnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di RS Hermina Periuk, Tangerang. 

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada BPJS Ketenagakerjaan, Mohamad Irfan, Kepala Kantor Cabang Jakarta Menara BPJAMSOSTEK menyatakan bahwa petugas yang mengalami insiden tersebut merupakan peserta aktif yang  terdaftar di cabangnya.

Baca juga: May Day 2024, Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Bagi-bagi Sembako ke Buruh

"Kami telah mendapatkan laporan dari pihak perusahaan terkait insiden yang menimpa salah satu petugas bandara. Kami juga pastikan bahwa kejadian tersebut merupakan kecelakaan kerja dan BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya perawatan hingga sembuh, tanpa batas biaya," ujar Irfan.

Irfan juga menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) jika dalam masa penyembuhan, petugas tersebut tidak dapat bekerja untuk sementara. Untuk 12 bulan pertama, manfaatnya sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan. Selanjutnya sebesar 50 persen hingga dinyatakan sembuh. 

"Manfaat STMB ini sebagai pengganti upah selama petugas tersebut tidak dapat bekerja karena sedang dalam masa pemulihan. Sehingga pekerja tersebut tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya," jelas Irfan. 

BERITA REKOMENDASI

Irfan mengapresiasi komitmen PT JAS yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengimbau kepada seluruh pemberi kerja lainnya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya. 

"Insiden serupa tentu dapat terjadi kepada kita semua. Maka inilah pentingnya para pekerja memiliki perlindungan jaminan sosial. Sehingga saat terjadi kecelakaan kerja, seluruh risikonya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin seluruh pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemas dan hidup sejahtera," pungkasnya. (*) 

Baca juga: Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas