Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pengacara Tersangka Juga Ungkap Berbagai Kejanggalan

Usai kasus pembunuhan Vina mencuat kepermukaan, pengacara para tersangka pun akhirnya angkat bicara.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pengacara Tersangka Juga Ungkap Berbagai Kejanggalan
Tribunnews.com
Kasus pembunuhan terhadap Vina yang terjadi pada 2016 di Cirebon, Jawa Barat lalu masih menjadi sorotan. Kini, terungkap fakta baru mengenai kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon, Jawa Barat yang terjadi pada 2016 silam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan pasangan asal Cirebon, Vina (16) dan Muhammad Rizki Rudiana alias Eki (16) menyita perhatian publik usai tayangnya film 'Vina: Sebelum 7 Hari'.

Apalagi ada pelaku yang belum ditangkap itu masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

Kini, terungkap fakta baru mengenai kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina di Cirebon, Jawa Barat yang terjadi pada 2016 silam.

Baca juga: Telusuri Tiga DPO Pembunuh Vina Cirebon, Polisi dan Pemdes Banjarwangunan Ketemu 25 Nama yang Sama

Hal tersebut diungkapkan oleh Tim kuasa hukum delapan tersangka dalan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Cirebon dan pacarnya Eki.

Mereka menilai banyak kejanggalan terutama tuntutan terhadap terdakwa dengan fakta dalam persidangan.

Dalam konferensi pers yang digelar di sebuah kantor advokat di Jalan Raya Kalitanjung, Kota Cirebon, pada Sabtu (18/5/2024), mereka pun mengungkapkan sejumlah fakta mencengangkan.

Baca juga: Bareskrim Beri Petunjuk ke Polda Jabar soal Penyidikan Kasus Tewasnya Vina Cirebon

Informasi yang diterima, kedelapan tersangka yang kini mendekam di penjara itu ditangani tiga kuasa hukum.

BERITA REKOMENDASI

Mereka adalah Jogi Nainggolan yang memegang lima tersangka, masing-masing Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran dan Supriyanto bin Sutadi.

Lalu, Titin yang menjadi kuasa hukum terdakwa dari Saka Tatal dan Sudirman.

Kemudian, tersangka Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil menunjuk Wiwit Widianingsih dan Shindy sebagai kuasa hukumnya.

Ketiga kuasa hukum tersebut mengawal para tersangka sejak bulan Januari 2017 hingga selesai persidangan.

"Ini para terdakwa yang selama ini berada di dalam sel bukan pelaku pembunuhan," ujar Titin di depan para awak media, Sabtu (18/5/2024).

Ia mengungkapkan, rasa kecewa terhadap vonis seumur hidup yang diberikan, mengingat fakta persidangan menunjukkan hal yang berbeda.

“Saya ingat betul beberapa saya sampaikan itu, saya ingat betul ketika vonis seumur hidup disampaikan, saya kecewa karena faktanya dalam tuntutan korban meninggal karena tusukan di dada dan perut."

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas