Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Perabotan Rumah Jabatan Dewan, Sekjen DPR Indra Iskandar Praperadilankan KPK

Indra Iskandar selaku Sekjen DPR RI diketahui terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI tahun anggaran

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kasus Korupsi Perabotan Rumah Jabatan Dewan, Sekjen DPR Indra Iskandar Praperadilankan KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ekspresi wajah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020, di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (14/3/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan terkait kasus pengadaan furnitur Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI. 

Indra Iskandar mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024. 

Nomor perkara teregister 58/Pid.pra/2024/PN.JKTSEL.

"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penyitaan," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sabtu (18/5/2024).

Laman SIPP PN Jaksel belum dapat menampilkan petitum lengkap permohonan praperadilan Indra Iskandar

Sementara sidang perdana praperadilan Indra melawan KPK akan digelar di PN Jaksel pada Senin, 27 Mei 2024.

Baca juga: 3 Anggota Keluarga Limpo di Kubangan Kasus Korupsi: Terbaru SYL, Ada yang Sudah Bebas

Berita Rekomendasi

Indra Iskandar selaku Sekjen DPR RI diketahui terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI tahun anggaran 2020.

Dia diperiksa tim penyidik KPK pada Rabu, 15 Mei 2024.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik menyelisik peran Indra Iskandar dalam pengadaan dimaksud terkait jabatannya selaku Sekjen DPR.

Selain itu, penyidik KPK turut mencecar Indra soal vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan furnitur RJA DPR RI.

"Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR RI), saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

"Termasuk dikonfirmasi pula dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR," imbuhnya.

Baca juga: Telusuri Tiga DPO Pembunuh Vina Cirebon, Polisi dan Pemdes Banjarwangunan Ketemu 25 Nama yang Sama

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, termasuk ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar hingga ruangan biro dan staf, Selasa (30/4/2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas