Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Perabotan Rumah Jabatan Dewan, Sekjen DPR Indra Iskandar Praperadilankan KPK

Indra Iskandar selaku Sekjen DPR RI diketahui terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI tahun anggaran

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kasus Korupsi Perabotan Rumah Jabatan Dewan, Sekjen DPR Indra Iskandar Praperadilankan KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ekspresi wajah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020, di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (14/3/2024).  

KPK sendiri telah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tujuh orang dalam perkara ini selama enam bulan pertama, terhitung hingga Juli 2024.

Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar; Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI; Tanti Nugroho, Dirut PT Daya Indah Dinamika; dan Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada.

Kemudian, Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman, swasta.

Baca juga: Kompolnas Akan Klarifikasi Polda Aceh Usai Wakapoldanya Masuk Parpol dan Maju Pilbup

Sumber Tribunnews.com menyebut bahwa tujuh pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri itu berstatus sebagai tersangka.

"Tersangka semua mereka," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas