Menkominfo Sebut Pemerintah Tak Mau RUU Penyiaran Bungkam Pers di Indonesia
Budi Arie Setiadi buka suara mengenai persoalan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi buka suara mengenai persoalan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Budi menegaskan, pemerintah tidak ingin RUU Penyiaran membungkan pers di Tanah Air.
Terlebih, menurutnya, kemerdekaan pers berkaitan dengan peningkatan kualitas demorkasi Indonesia.
"Pemerintah berkewajiban untuk melindungi kemerdekaan pers dan bagaimana meningkatkan kualitas demokrasi kita. Jadi jurnalisme yg berkualitas lahir dari jurnalisme yang investigatif," ucap Budi Arie, usai menghadiri acara Mata Lokal Fest yang digelar Tribun Network, di Menara Peninsula Hotel, Jakarta, pada Jumat (17/5/2024) malam.
"Karena itu posisi pemerintah, kita tidak mau RUU Penyiaran ini menjadi wajah baru pembungkaman pers di Indonesia," tegasnya.
Sementara itu, terkait larangan jurnalisme investigasi yang tercantum pada Pasal 50B ayat (2) huruf c RUU Penyiaran, Menkominfo menyatakan hal tersebut harus ditolak.
"Ya harus (tidak disetujui). Kita mau jurnalisme berkualitas. Jurnalisme berkualitas emang omon-omon? Emang feeling? Ya, kan? Pasti investigasi, dong," katanya.
Ditolak Dewan Pers
Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyatakan pihaknya bersama seluruh konstituen menolak RUU Penyiaran yang tengah ramai diperbincangkan.
Ia mengkritik penyusunan RUU Penyiaran karena tak memasukkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam konsideran.
Baca juga: Soal RUU Penyiaran, PDIP Tolak Adanya Pelarangan Jurnalisme Investigasi
"(Ini) mencerminkan bahwa tidak mengintegrasikan kepentingan lahirnya jurnalistik yang berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran termasuk distorsi yang akan dilakukan melalui saluran platform," katanya di Gedung Dewan Pers, Jakarta pada Selasa (14/5/2024).
Ia memandang RUU Penyiaran menyebabkan pers tidak merdeka, independen, serta tak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas.
"Karena dalam konteks pemberitaan, Dewan Pers berpandangan perubahan ini jika diteruskan sebagian aturan-aturannya akan menyebabkan pers menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak profesional dan tidak independen," terangnya.
Menurutnya, proses RUU Penyiaran menyalahi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yakni penyusunan sebuah regulasi yang harus meaningful patricipation.