Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

YLBHI Sebut Revisi UU Penyiaran Hambat Pemberantasan Korupsi, Ini Penjelasannya

Ketua YLBHI Muhamad Isnur mengatakan, adanya norma yang membatasi konten investigatif berpotensi semakin menghambat kerja-kerja masyarakat sipil.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in YLBHI Sebut Revisi UU Penyiaran Hambat Pemberantasan Korupsi, Ini Penjelasannya
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. YLBHI menyoroti Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang menambah daftar panjang regulasi yang tidak pro terhadap pemberantasan korupsi.  

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang menambah daftar panjang regulasi yang tidak pro terhadap pemberantasan korupsi

Ketua YLBHI Muhamad Isnur mengatakan, adanya norma yang membatasi konten investigatif, yakni Pasal 50 B ayat (2) huruf c justru berpotensi semakin menghambat kerja-kerja masyarakat sipil.

Baca juga: KPYKI Khawatir Draft Revisi UU Penyiaran Kekang Kebebasan dan Kreativitas

"Pelarangan konten liputan investigasi jurnalistik dalam RUU Penyiaran tidak sejalan dengan nilai transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas sebagai prinsip Good Governance," kata Isnur, dalam keterangannya, Sabtu (18/5/2024).

Dalam konteks pemberantasan korupsi maupun gerakan masyarakat sipil, Isnur mengatakan, tidak sedikit kasus yang terungkap berasal dari informasi publik yang diinvestigasi oleh jurnalis. 

"Meski ada beberapa kanal whistleblower, namun masyarakat cenderung lebih percaya pada para jurnalis maupun inisiatif kolaborasi investigasi jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalis, yang juga jadi bentuk pengawasan terhadap kebijakan maupun pejabat publik," ucapnya.

Baca juga: Menkominfo Sebut Pemerintah Tak Mau RUU Penyiaran Bungkam Pers di Indonesia

Ia menekankan, pembatasan liputan eksklusif investigasi jurnalistik akan berdampak negatif pada penindakan kasus korupsi. Sebab, hasil liputan investigasi seringkali membantu aparat penegak hukum dałam proses penyelidikan atau penanganan perkara korupsi. 

Berita Rekomendasi

"Karya liputan investigasi jurnalistik yang ditayangkan di media tidak hanya sekadar pemberitaan. Tapi lebih dari itu, karya tersebut juga bentuk pencegahan korupsi khususnya di sektor publik," katanya.

"Sebab, hasil liputan yang dipublikasikan di media massa akan menggerakkan masyarakat untuk terlibat dalam upaya  pencegahan korupsi. Tak hanya itu, para koruptor yang berniat melakukan kejahatan bisa jadi akan semakin takut karena khawatir tindakannya terbongkar," pungkas Isnur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas