Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabar Revisi UU TNI Akan Dibahas DPR Pekan Depan, Anggota Komisi I DPR Membantah

Beredar kabar DPR RI rencananya akan menggelar rapat membahas revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pekan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kabar Revisi UU TNI Akan Dibahas DPR Pekan Depan, Anggota Komisi I DPR Membantah
KOMPAS/RIZA FATHONI
ILUSTRASI Atraksi Beladiri Militer TNI AD Prajurit TNI AD menunjukkan ketangkasan beladiri militer yang meliputi taekwondo, yongmodo, boxer, karate, merpati putih dan pencak silat di lapangan Monas, Jakarta, Jumat (21/6/2013). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar kabar DPR RI rencananya akan menggelar rapat membahas revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Rabu (22/5/2024) pekan depan.

Kabar tersebut beredar setelah Koalisi Masyarakat Sipil menggelar Media Briefing dan Diskusi bertema "Menyikapi Kembalinya DwiFungsi ABRI, Perluasan Kewenangan TNI, isu Peradilan Militer dalam Pembahasan RUU TNI di DPR pada 22 Mei 2024".

Media briefing dan diskusi tersebut digelar pada Minggu (19/5/2024) siang secara daring.

Koordinator Peneliti di Imparsial Hussein Ahmad mengatakan di awal paparannya bahwa kegiatan tersebut digelar untuk menyikapi rencana pembahasan revisi UU TNI di DPR pada Rabu (22/5/2024) pekan depan.

"Media briefing ini sebetulnya dilakukan untuk menyikapi adanya rencana pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada Hari Rabu nanti tanggal 22 minggu depan," kata dia di kanal Youtube Imparsial pada Minggu (19/5/2024).

Namun demikian, Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono membantah kabar tersebut. 

BERITA TERKAIT

Dave memastikan tidak ada jadwal pembahasan apapun soal Rancangan Undang-Undang TNI dalam waktu dekat.

"Yang pasti tidak ada jadwal pembahasan apapun soal RUU TNI dalam waktu dekat," kata Dave saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (19/6/2024).

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengaku belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.

Ia mengatakan hanya mendapatkan info perihal rencana akan ada rapat.

Akan tetapi, ia tidak mengetahui apa yang akan dibahas dalam rapat tersebut.

"Saya belum dapat info. Info ada rapat komisi saja, materinya belum terinfo," kata TB saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (19/5/2024).

Sempat Polemik

Berdasarkan catatan Tribunnews.con, sekira setahun lalu pada bulan Mei 2023 wacana revisi UU TNI sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat pada Mei 2023 tahun lalu.

Sejumlah pihak, khususnya kelompok masyarakat sipil mengkritik wacana tersebut.

Secara umum, usulan tersebut dikritik karena dinilai problematik, tidak efisien, dan berpotensi melemahkan capaian reformasi TNI termasuk mengganggu relasi Kementerian Pertahanan-TNI.

Awalnya, beredar bahan presentasi pembahasan revisi UU Nomor 34/2004 tentang TNI pada bulan Mei 2023 lalu.

Dokumen tersebut merupakan pembahasan internal terkait rencana perubahan sejumlah regulasi dalam UU TNI.

Dalam bahan presentasi tersebut dijelaskan sejumlah pasal yang diusulkan internal TNI untuk diubah.

Sejumlah usulan pasal tersebut kemudian dikritisi oleh kelompok masyarakat sipil di antaranya yang menyangkut kedudukan TNI, perpanjangan usia pensiun, penambahan pos jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif, hubungan kelembagaan Kementerian Pertahanan-TNI hingga kewenangan anggaran. 

Terkait dengan kedudukan TNI, dalam draf tersebut diusulkan TNI tidak hanya menjadi alat negara di bidang Pertahanan melainkan juga keamanan.

Padahal UU No 3/2002 tentang Pertahanan Negara yang menjadi basis dari keberadaan UU TNI tidak mengenal istilah pertahanan dan keamanan negara.

Diusulkan juga dalam paparan tersebut penghilangan narasi Pasal 3 ayat 1 UU TNI yang menjelaskan tentang posisi TNI di bawah presiden saat pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.

Penghilangan garis komando tersebut dinilai berpotensi membuka ruang terjadinya insubordinasi militer terhadap pemimpin sipil. 

Selain itu, ketentuan pelaksanaan operasi militer baik perang dan non perang mensyaratkan kebijakan dan keputusan politik negara (presiden dan DPR).

Dalam paparan tersebut, ide untuk memperkuat otonomi TNI juga dinilai semakin terang-terangan dilihat dari adanya keinginan untuk mengatur dan mengelola anggaran pertahanan secara lebih leluasa. 

Tidak hanya itu, keinginan untuk mendapatkan anggaran non pertahanan dari APBN juga tertuang secara eksplisit dalam materi tersebut dengan didropnya frasa 'anggaran pertahanan negara' yang tertuang dalam Pasal 66 ayat 1 UU TNI,".

Pasal tersebut berbunyi 'TNI dibiayai dari anggaran pertahanan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Hal yang juga dinilai jadi masalah dalam materi paparan tersebut adalah terkait perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki perwira aktif karena dinilai berpotensi mengganggu pembinaan karir Aparatur Sipil Negara. 

Usulan dalam paparan tersebut juga dinilai menyiptakan inefisiensi pengelolaan institusi angkatan bersenjata yang dapat dilihat dari adanya ide pelembagaan Wakil Panglima TNI dan ide penambahan usia pensiun jenderal menjadi 60 tahun dan Bintara-Tamtama menjadi 58 tahun. 

Usulan dalam paparan itu juga dinilai berpotensi melemahkan capaian reformasi TNI termasuk posisi Kementerian Pertahanan dilihat dari adanya upaya untuk mengurangi garis koordinasi dengan Kementerian Pertahanan dan pengatur pembagian kekuasaan peradilan militer dan umum.

Baca juga: Wacana Perpanjangan Usia Pensiun, Gubernur Lemhannas: Tidak Dimungkinkan Jika UU TNI Tidak Diubah

Saat itu, TNI juga telah menanggapi polemik tersebut dan menyatakan materi presentasi yang beredar tersebut belum dievalusasi dan disetujui oleh Panglima TNI yang saat itu menjabat yakni Laksamana TNI Yudo Margono.

Polemik tersebut juga saat itu sempat ditanggapi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang menyatakan UU TNI belum perlu direvisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas