Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Sebut Sidang Digelar Tertutup meski Perkara Pembunuhan, Ini Kata MA
Begini kata MA menanggapi pernyataan kuasa hukum terpidana kasus Vina yang menyebut sidang digelar tertutup meski perkara pembunuhan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), Suharto buka suara terkait pernyataan kuasa hukum salah satu terpidana, Titin Prialianti yang menyebut persidangan perkara pembunuhan Vina yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017 digelar tertutup.
Suharto meminta agar hal tersebut ditanyakan ke pihak PN Cirebon terkait alasan sidang digelar tertutup.
"Coba hubungi humas PN (Cirebon) saja yang lebih pas dan tahu (terkait alasan sidang digelar tertutup)," kata Suharto saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (19/5/2024).
Lalu ketika ditanya apakah sidang digelar terbuka atau tertutup adalah kebijakan hakim atau ada aturan yang tertuang, Suharto menjelaskan bahwa hal tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Lihat pasal 153 KUHAP ayat 3," katanya singkat.
Adapun dalam pasal yang disebut Suharto tersebut berisi bahwa sidang digelar tertutup jika perkara yang disidangkan terkait kesusilaan atau terdakwa adalah anak di bawah umur.
"Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusialaan atau terdakwanya anak-anak," demikian bunyi pasal tersebut.
Lalu, jika sidang selain perkara kesusilaan dan terdakwa anak di bawah umur digelar tertutup, maka putusan yang disampaikan hakim maka batal demi hukum.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Salah Satu Pelaku Diduga Korban Salah Tangkap
Aturan itu tertuang dalam Pasal 153 ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi:
"Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat 2 dan ayat 3 mengakibatkan batalnya putusan demi hukum," demikian bunyi pasal tersebut.
Tak hanya diatur dalam KUHAP, sidang yang terbuka untuk umum turut diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:
(1). Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah untuk umum, kecuali undang-undang menentukan.
(2). Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
(3). Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi hukum.
Di sisi lain, sidang tertutup untuk umum baru dilakukan jika perkara yang disidangkan masuk dalam ranah hukum keluarga, pidana anak, perkara kesusilaan dan beberapa perkara lain seperti yang menyangkut keamanan negara.
Tiap kategori tersebut pun diatur dalam beberapa ketentuan yaitu:
1. Perkara yang menyangkut ketertiban umum dan keselamatan negara diatur dalam Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi:
"Apabila majelis hakim memandang bahwa sengketa yang disidangkan menyangkut ketertiban umum dan keselamatan negara, persidangan dapat dinyatakan tertutup untuk umum," demikian bunyi pasal tersebut.
2. Perkara perceraian digelar tertutup saat pemeriksaan yang diatur dalam Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang berbunyi:
"Pemeriksaan gugatan percerian dilakukan dalam sidang tertutup." demikian bunyi pasal tersebut.
3. Perkara kesusilaan, rahasia militer, dan rahasia negara diatur alur persidangannya dalam Pasal 141 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang berbunyi:
(2) Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum kecuali dalam perkara kesusilaan sidang dinyatakan tertutup untuk umum.
(3) Dalam perkara yang menyangkut rahasia militer dan/atau rahasia negara, hakim ketua dapat menyatakan sidang tertutup untuk umum.
4. Persidangan yang menyangkut anak diatur dalam Pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berbunyi:
"Hakim memeriksa perkara anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan," demikian bunyi pasal tersebut.
Kuasa Hukum Terpidana Sebut Sidang Digelar Tertutup
Titin selaku kuasa hukum terpidana Sudirman dan Saka Tatal menyebut bahwa persidangan terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky yang digelar di PN Cirebon sudah digelar tertutup.
Padahal, perkara yang disidangkan adalah kasus pembunuhan alih-alih perkara seperti kesusilaan.
"Dari awal sidang ini sudah tertutup seperti di sidang anak-anak maupun sidang dewasa sehingga saudara-suadara (awak media) tidak tahu apa yang terjadi di ruang persidangan," katanya di Cirebon, Sabtu (19/5/2024).
Kini, Titin pun baru berani mengungkap berbagai kejanggalan yang terjadi saat persidangan tersebut.
Pada pernyataannya, dia menegaskan bahwa seluruh terpidana adalah korban salah tangkap dan bukan pembunuh dari Vina dan Eky.
Sehingga, Titin mengaku kecewa atas vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim kepada seluruh terpidana, termasuk salah satu kleinnya yaitu Sudirman.
Sebagai informasi, klien Titin lainnya yaitu Saka Tatal divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu masih di bawah umur.
"Saya ingat betul berulang kali ketika vonis seumur hidup disampaikan, saya kecewa karena dalam tuntutan, korban meninggal karena luka tusukan di dada dan perut."
"Tetapi dari hasi visum dan autopsi, tidak ada luka akibat tusukan benda tajam," katanya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)