Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Sekolah Kedinasan yang Perbolehkan Pakai Kacamata Minus atau Plus

Jika kamu memiliki kondisi mata minus atau plus, kamu tetap bisa mendaftar sekolah kedinasan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 5 Sekolah Kedinasan yang Perbolehkan Pakai Kacamata Minus atau Plus
https://spmb.pknstan.ac.id/beranda
Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN merupakan salah satu Sekolah Kedinasan yang memperbolehkan mahasiswanya berkacamata. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran sekolah kedinasan 2024 sudah dibuka sejak 15 Mei 2024 lalu.

Perlu diketahui, ada sejumlah sekolah kedinasan yang tidak harus memiliki mata normal.

Artinya, jika kamu memiliki kondisi mata minus atau plus, kamu bisa mendaftar sekolah kedinasan.

Berikut adalah sejumlah sekolah kedinasan yang memperbolehkan berkacamata:

1. Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN

Tidak ada batasan untuk ukuran dioptri, akan tetapi akan menjadi salah satu unsur penilaian pada tes kesehatan.

Selain itu, tidak ada persyaratan bebas buta warna.

BERITA REKOMENDASI

2. Sekolah Intelejen Negara (STIN)

Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau – (minus).

Selain itu, syarat lainnya untuk mendaftar STIN adalah tidak buta warna.

3. Politeknik Statistika STIS

Baca juga: Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham, Buka 400 Formasi

Syarat pertama terkait kondisi mata adalah tidak buta warna, baik total maupun parsial.


Apabila berkacamata minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri.

4. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG)

Tidak buta warna, dapat berkacamata dengan Lensa Spheris Maksimal Minus (-) 4 D, dan Lensa Silindris Maksimal Minus (-) 2 D dan bersedia untuk melakukan pengobatan LASIK (Laser-Assisted in Situ Keratomileusis) dengan biaya sendiri apabila diterima/lulus seleksi.

5. Politeknik Siber dan Sandi Negara (SSN)

Tidak ada persyaratan terkait mata minus/plus maupun silinder.

Jadi yang memiliki mata minus/plus maupun silinder tetap bisa mendaftar.

Tidak buta warna (partial maupun total) yang dibuktikan dengan Surat hasil pemeriksaan buta warna dari dokter Puskesmas setempat/dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan tahun 2024

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas