Anak Buah Ungkap Pengeluaran Rp970 Juta SYL ke Eropa Tanpa Disertai SPJ
Fakta itu diungkap Sekretaris BPPSDMP, Siti Munifah saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut membentuk Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian dan menggelontorkan anggaran hampir Rp 1 miliar untuk fasilitas SYL ke Eropa.
Fakta itu diungkap Sekretaris BPPSDMP, Siti Munifah saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Perjalanan ke Eropa yang dimaksud tepatnya dilakukan ke Italia dan Spanyol pada tahun 2022.
"Di 2022 ini kan jumlahnya naik ya, yang saksi ingat paling monumental paling besar apa? Permintaan untuk memenuhi apa ini?" tanya jaksa penuntut umum KPK kepada saksi Siti.
"Itu yang untuk perjalanan ke Eropa," jawab Siti.
Baca juga: SYL Donasi Rp 102 Juta ke Ponpes di Karawang, Uangnya dari Patungan Anak Buah
Baca juga: Perjalanan Dinas SYL ke Belgia Habis Rp 600 Juta, Bawahan Kembali Kena Sial Disuruh Patungan
"Eropanya mana sih? Apakah ke Swiss, apakah ke Spanyol?" tanya jaksa lagi.
"Kalau saya tidak salah dengar ke Roma (Italia), ke Spanyol gitu," jawab Siti.
Total yang digelontorkan untuk ke Eropa itu mencapai Rp 970 juta alias hampir Rp 1 miliar dengan empat kali pembayaran.
Tiga pembayaran totalnya Rp 685 juta dan satunya mencapai Rp 285 juta.
"Ini untuk yang pertama 685 juta itu kami bayar 3 kali. Kemudian, kedua itu satu kali," kata Siti.
"285 ini ya?" tanya jaksa.
"Iya," ujar Siti.
Baca juga: Sederet Pemerasan Terungkap di Sidang, Pihak SYL Tunjuk Hidung Anak Buah yang Nikmati
Dalam keterangannya di persidangan, Siti mengaku tak mengetahui siapa saja anggota rombongan SYL yang berangkat saat itu.
Namun dipastikan Kepala BPPSDMP tak menjadi salah satu anggota rombongan. Karena itulah BPPSDMP tidak membuat surat pertanggung jawaban (SPJ) untuk uang yang dikeluarkan itu.
"SPJ-nya bagaimana? Kok kurang paham kegiatan besar-besar begini?" ujar jaksa.
"Kepala badan kami tidak ikut, jadi kami tidak mengeluarkan SPJ," kata Siti.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa KPK telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke SYL Lama Tak Terdengar, Dihentikan?
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.