Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Istri Eks Bupati Muba
KMI bahkan sudah menggelar aksi demonstrasi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2024) untuk menyampaikan aspirasinya itu.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meninjau ulang kasus rasuah yang menimpa Lucianty, istri mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Alm Pahri Azhari.
KMI bahkan sudah menggelar aksi demonstrasi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2024) untuk menyampaikan aspirasinya itu.
Baca juga: KPK Telusuri Harta Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy
Koordinator KMI Gestun Jogja mengatakan pihaknya menyoroti kasus korupsi di Muba pada 2015 yang menjerat pasutri Pahri dan Lucianty.
KMI menganggap hukuman yang diberikan kepada Lucianty mencederai rasa keadilan melihat vonis yang begitu ringan yakni satu tahun enam bulan.
“Menurut KMI, hukuman yang dijalani oleh Lucianty selaku istri mantan Bupati Muba tersebut terbilang sangat tidak adil,” kata Gestun Jogja.
Baca juga: Kasus Korupsi Perabotan Rumah Jabatan Dewan, Sekjen DPR Indra Iskandar Praperadilankan KPK
KMI menganggap preseden hukuman ringan ini bisa berdampak buruk terhadap Kabupaten Muba untuk menciptakan iklim pemerintahan yang baik.
'KMI mendesak KPK segera menggelar ulang kasus yang menjerat Lucianty karena kami nilai hukuman yang diterima oleh nama tersebut sangat tidak sesuai dengan kasus korupsi yang dilakukannya," kata Gestun.
Selain itu, KMI juga meminta KPK menangkap kembali Lucianty agar yang bersangkutan bisa diproses hukum.
Patur diketahui, Lucianty divonis hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara karena dianggap terbukti terlihat dalam kasus suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah 2014 dan Pengesahan APBD Musi Banyuasin (Muba) 2015.
Vonis ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kediaman anggota DPRD Muba Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang pada 19 Juni 2015.
Dalam OTT itu, Lucianty yang juga anggota DPRD Muba bersama suaminya Pahri juga berada di tempat sehingga ikut diamankan penyidik.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang sebanyak Rp 2,56 miliar di dalam tas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.