Bak Makan Gaji Buta, Kakak SYL Disebut Terima Honor Rp 10 Juta Tiap Bulan meski Tak Pernah Kerja
Kakak SYL menerima Rp 10 juta per bulan dari Kementan dengan jabatan sebagai tenaga ahli. Namun meski digaji, dia tidak melakukan pekerjaan apapun.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana menyebut pihaknya memberikan gaji sebesar Rp 10 juta tiap bulan kepada kakak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tenri Olle Yasin Limpo.
Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Awalnya, Wisnu ditanya oleh jaksa KPK terkait tahu atau tidaknya hubungan antara SYL dan Tenri Olle.
Lalu, dia pun menjawab bahwa Tenri Olle adalah kakak SYL.
"Saksi tahu seseorang yang bernama Tenri Olle Yasin Limpo?" tanya jaksa.
"Tahu Pak," jawab Wisnu.
"Siapa itu?" tanya jaksa.
"Kakak Pak Menteri," jawab Wisnu.
Setelah itu, jaksa bertanya terkait adanya gaji sebesar Rp 10 juta per bulan yang diberikan kepada kakak SYL tersebut.
Terkait hal itu, Wisnu pun membenarkan dengan menyebut bahwa Tenri Olle menjabat sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian Kementan.
Baca juga: Terungkap di Sidang, SYL Ajak Makan Siang Anak Buah di Sarinah dan Perkenalkan Putrinya
Kendati demikian, sambungnya, kakak SYL itu tidak pernah melakukan pekerjaan apapun sebagai tenaga ahli.
"Apa ada permintaan memberikan (honor) rutin Rp 10 juta per bulan?" tanya jaksa.
"Iya, itu memberikan arahan bahwa Ibu Tenri ini diberikan honor," jawab Wisnu.
"Rp 10 juta per bulan?" tanya jaksa.
"Ya, Rp 10 juta per bulan," jawab Wisnu.
Lantas, Wisnu menuturkan bahwa pemberian honor kepada kakak SYL itu dilakukan selama dua tahun.
Dia juga menjelaskan honor tersebut langsung ditransfer ke Tenri Olle.
"Selama berapa lama itu?" tanya jaksa.
"Hampir dua tahun barangkali ya," jawab Wisnu.
"Transfer langsung?" tanya jaksa.
"Transfer langsung (ke Tenri Olle)," jawab Wisnu.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 44,5 miliar.
Adapun uang tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.
SYL pun disebut menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya seperti membayar cicilan kartu kredit, perawatan kecantikan anaknya, hingga pembelian mobil Alphard miliknya.
Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu oleh ajudannya, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
Baca juga: SYL Minta Rp 317 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Kekurangan Biaya Umrah hingga Servis Mobil
Atas perbuataannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.