Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biduan Dangdut Nayunda Nabila Rutin Terima Honor dari Kementan Rp4,3 Juta per Bulan, Kerja Apa?

Nayunda Nabila disebutkan menerima honor dari Kementan sebanyak Rp4,3 juta per bulan, padahal ia bekerja sebagai asisten anak SYL.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Biduan Dangdut Nayunda Nabila Rutin Terima Honor dari Kementan Rp4,3 Juta per Bulan, Kerja Apa?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyanyi Nayunda Nabila berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024). -Nayunda Nabila disebutkan menerima honor dari Kementan sebanyak Rp4,3 juta per bulan, padahal bekerja sebagai asisten anak SYL yang jadi anggota DPR. 

Arief sebagai saksi kemudian menjawab uang entertainment itu merupakan pengeluaran untuk penyanyi atau biduan yang diundang dalam acara yang digelar SYL.

"Makanya saya tanyakan, ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp 50 sampai Rp100 juta, sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana sih?" tanya jaksa dalam sidang.

"Kadang ketika ada acara, dipanggilah penyanyi untuk tampil. Intinya setiap acara ada biduan. Sang biduan itu yang kita bayar," kata Arief.

"Membayar penyanyi-penyanyi itu yang didatangkan?" tanya jaksa.

"Iya betul," jawab Arief.

Jaksa lalu menyebut salah satu nama yang tercantum dalam hasil pemeriksaan yakni penyanyi bernama Nayunda Nabila.

Arief pun membenarkan adanya pembayaran dari Kementan untuk Nayunda Nabila tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kalau khusus yang tadi ke Nayunda tadi itu. Kalau saya cek, ternyata Nayunda ternyata Rising Star Idol. Itu berapa kali ke yang ke Nayunda?" tanya jaksa.

"Satu kali saja," jawab Arief.

Perintah transfer uang ke Nayunda ini, disebut Arief berasal dari mantan Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementan, Kasdi Subagyo.

Kemudian dari anak buah Kasdi Subagyo lah, Arief mendapat nomor rekening Nayunda Nabila untuk mentrasfer bayarannya manggung.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang juga menjerat SYL, jaksa KPK menduga eks Mentan itu menerima uang sebesar Rp44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri FadillaIlham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas