Dua Anak SYL, Indira Chunda Thita dan Kemal Redindo Bakal Dihadirkan Jaksa KPK di Persidangan
Jaksa KPK bakal hadirkan dua anak SYL ke persidangan yakni Indira Chunda Thita Syahrul, anggota DPR serta Kemal Redindo Syahrul Putra.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Kolase Tribunnews.com
Anak pertama eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul Putri (Kiri), SYL (tengah), dan anak kedua SYL Kemal Redindo Syahrul Putra (kanan). Dua anak SYL disebut mendapat aliran dana dari Kementan untuk kebutuhan pribadi. Jaksa KPK bakal hadirkan dua anak SYL ke persidangan
Berikut aliran uang dari Kementan untuk Redindo dari Kementan:
1. Biaya aksesoris mobil Rp111 juta
2. Biaya renovasi kamar Rp200 juta
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem telah didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu masih dalam tahap penyidikan.
BERITA TERKAIT