Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabar Gembira! TASPEN Siap Salurkan Gaji Ketiga Belas Pensiunan Paling Cepat 3 Juni 2024

Dalam upaya mewujudkan visi tersebut, TASPEN siap menyalurkan salah satu manfaat dari program pensiun, yaitu gaji ketiga belas yang akan dibayarkan...

Editor: Content Writer
zoom-in Kabar Gembira! TASPEN Siap Salurkan Gaji Ketiga Belas Pensiunan Paling Cepat 3 Juni 2024
Istimewa
TASPEN siap menyalurkan salah satu manfaat dari program pensiun, yaitu gaji ketiga belas yang akan dibayarkan mulai tanggal 3 Juni 2024 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabar gembira untuk para pensiunan. PT TASPEN (Persero) siap menyalurkan gaji ketiga belas yang akan dibayarkan paling cepat pada tanggal 3 Juni 2024 kepada penerima pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2024.

PT TASPEN (Persero) sebagai perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun senantiasa menghadirkan pelayanan yang unggul untuk mendorong kesejahteraan para peserta. Komitmen ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Pembayaran gaji ketiga belas dilakukan secara otomatis oleh TASPEN secara langsung ke rekening setiap peserta penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.

Baca juga: TASPEN dan BPR DP TASPEN Tanda Tangani Kerja Sama untuk Tingkatkan Pelayanan Bagi Peserta

Corporate Secretary TASPEN, Yoka Krisma Wijaya mengatakan, “TASPEN siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024. Ketentuan pembayaran ini dilaksanakan sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. TASPEN terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri.”

Besaran gaji ketiga belas tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024. Komponen tersebut, terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ketiga belas dibayarkan 1 (satu) yang nilainya paling besar. Sementara itu, bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya. Pembayaran  gaji ketiga belas tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.

Baca juga: TASPEN Perkuat Akses Informasi bagi Masyarakat di Hari Keterbukaan Informasi Nasional

Penyaluran gaji ketiga belas ini merupakan bentuk komitmen TASPEN sebagai BUMN pengelola dana pensiun dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan masyarakat khususnya pensiunan yang sejahtera dan berdaya. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir.

Berita Rekomendasi

“BUMN sekarang ini adalah kapal induk yang menyatukan semua, untuk membangun keseimbangan ekonomi, dan pertumbuhan bisnis serta memastikan juga kesejahteraan masyarakatnya," ujar Erick Thohir.

Upaya meningkatkan kesejahteraan pensiun melalui penyaluran gaji ketiga belas tidak terlepas dari komitmen negara untuk mengapresiasi pengabdian para aparatur sipil negara selama masih menjalan tugas sebagai ASN.

Hal ini dipertegas dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang menekankan bahwa negara dan pemerintah tidak melupakan jasa para aparatur negara dalam membangun bangsa.

TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi dan tindak dugaan penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.

Baca juga: Sinergi TASPEN dan KORPRI Wujudkan ASN Aktif dan Pensiunan Sejahtera

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas