Sidang Kasus Korupsi Eks Menteri SYL, Giliran Dirjen Perkebunan Kementan Dihadirkan Sebagai Saksi
Satu di antaranya merupakan pejabat Eselon I, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan, Andi Nur Alamsyah.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
![Sidang Kasus Korupsi Eks Menteri SYL, Giliran Dirjen Perkebunan Kementan Dihadirkan Sebagai Saksi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dijen-perkebunan-saksi-syl-tipikorrr.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Sebagaimana diketahui, persidangan ini menyeret eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Baca juga: Thita Anak SYL Kerap Disebut di Sidang Kasus Korupsi Kementan, MKD DPR Belum Berencana Panggil
Pada persidangan Senin (20/5/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan enam saksi.
Keenamnya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pada Kementerian Pertanian.
Satu di antaranya merupakan pejabat Eselon I, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan, Andi Nur Alamsyah.
Adapun lima saksi lainnya yakni: Sekretaris Badan Karantina, Wisnu Haryana; Fungsional Perencanaan Muda pada Badan Karantina, Lucy Anggraini; Seskaban PPSDMP, Siti Munifah; Ketua kelompok substansi keuangan & Barang Milik Negara BPPSDMP, Nina Murdiana; dan Kabag Keuangan Badan Ketahanan Pangan, Sugiarti.
Baca juga: Daftar Permintaan SYL ke Anak Buah di Kementan untuk Keluarga: Transfer Puluhan Juta untuk Cucu
"Sudah enam, Yang Mulia," ujar jaksa setelah memanggil para saksi satu per satu ke Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Jakarta.
Begitu keenamnya duduk di kursi saksi, Majelis Hakim langsung memeriksa identitas.
Saat ditanya Hakim Ketua, keenamnya kompak mengaku kenal para terdakwa, namun tak memiliki hubungan keluarga.
"Saudara kenal dengan terdakwa?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada para saksi.
"Kenal, Yang Mulia," jawab para saksi.
"Ada hubungan keluarga?"
"Tidak ada, Yang Mulia."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.