SYL Donasi Rp 102 Juta ke Ponpes di Karawang, Uangnya dari Patungan Anak Buah
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), sempat menyumbang uang ke pondok pesantren di Karawang, Jawa Barat.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), sempat menyumbang uang ke pondok pesantren (ponpes) di Karawang, Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan, Andi Nur Alamsyah, ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (20/5/2024).
Mereka yang duduk di kursi terdakwa, yaitu Syahrul Yasin Limpo, eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta, dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.
"Tanggal 30 Agustus tahun 2022 kegiatan Pak Menteri di Karawang, ini dengan Pak Kiai, ini penyampaiannya ke Pak Arif sebesar Rp102 juta," tutur Andi dalam persidangan, Senin.
Jaksa lantas menggali lebih lanjut terkait hal ini. Uang Rp102 juta itu maksudnya seperti apa.
"Kegiatan yang saksi sebut, kegiatan di Karawang, kiai Karawang Rp102.500.000, ini maksudnya gimana ini?" tanya jaksa kepada kepada Andi.
"Biasa, Pak Menteri kalau ada ini, memberikan bantuan ke pondok-pondok pesantren," ujar Andi.
Menurut penuturannya, anak buah SYL memenuhi permintaan eks Mentan itu melalui sharing atau patungan.
"Iya. Waktu itu kami yang diminta sharing dan dipenuhi," jawab Andi.
Terkait uang donasi ke pesantren, hal ini tak hanya diminta ke Ditjen Perkebunan.
Pada persidangan sebelumnya terungkap bahwa donasi juga diminta ke Ditjen Peternakan Kesehatan Hewan (PKH).
Baca juga: Sidang Kasus Eks Mentan, Anak Buah Ungkap SYL Minta Dibelikan Durian Musang King Sampai Rp 46 Juta
Namun, pada persidangan lalu, tak diungkap lebih lanjut terkait pesantren yang menerima uang itu.
"Ada lagi lain-lain. Biaya operasional untuk pesantren, bencana ada 260 juta," kata Dirjen PKH, Nasrullah, dalam persidangan Senin (13/5/2024).
Menurutnya, seluruh permintaan tersebut dipenuhi menggunakan anggaran Direktorat Jenderal PKH Kementan.
Permintaan-permintaan itu memang tak ada di dalam anggaran, tetapi Ditjen mengakalinya dengan membuat perjalanan dinas fiktif dan memanfaatkan sisa operasional.
"(Anggaran) periode 2021 sampai 2023 dari perjalanan dinas, pertemuan," ujarnya.
Selama periode itu, Ditjen PKH Kementan mengeluarkan hingga Rp1,3 miliar untuk memenuhi permintaan-permintaan SYL yang tak tercantum di dalam anggaran.
"Dari catatan kami Rp 1,3 (miliar). Itu periode 2021 sampai 2023," terangnya.
Adapun, dalam perkara ini, SYL diduga Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang sebanyak Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
SYL melakukan pemerasan ini dengan memerintahkan Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono, Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya Panji Harjanto.
(Tribunnews.com/Deni/Asri)