Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Kata Menkominfo Soal Revisi UU Penyiaran: Jangan Sampai Ada Upaya-upaya Pembungkaman Pers

"Jangan sampai ada upaya-upaya pembungkaman pers. Kita mau jurnalisme berkualitas. Emang omon-omon, feeling, pasti investigasi," tutur Budi Arie.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi buka suara mengenai persoalan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Budi menegaskan, pemerintah tidak ingin RUU Penyiaran membungkan pers di Tanah Air.

Sebab, Pemerintah berkewajiban untuk melindungi kemerdekaan pers dan bagaimana meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.

Hal itu disampaikan Budi Arie, usai menghadiri acara Mata Lokal Fest 2024 yang digelar Tribun Network, di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, pada Jumat (17/5/2024) malam.

Budi Arie Setiadi mengaku belum menerima draft Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara resmi.

Budi Arie memastikan RUU Penyiaran harus mengakomodasi masukan dari semua pihak, utamanya insan pers untuk mencegah timbulnya kontroversi.

Dia memastikan, pemerintah akan menolak upaya-upaya pembungkaman pers.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, jurnalisme berkualitas lahir dari investigatif. Pemerintah tidak mau RUU Penyiaran jadi wadah baru pembungkaman pers di Indonesia.

"Jangan sampai ada upaya-upaya pembungkaman pers. Kita mau jurnalisme berkualitas. Emang omon-omon, feeling, pasti investigasi," tutur Budi Arie.

Sebelumnya, revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang penyiaran, saat ini dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Sejumlah pasal dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia.

Di antaranya pasal 56 ayat 2 poin c, yakni larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Kemudian, revisi UU Penyiaran juga berpotensi adanya peluang tumpang tindih kewenangan dalam penyelesaian sengketa jurnalistik antara KPI dan Dewan Pers.

Tercantum dalam pasal 25 ayat q yakni menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran dan pasal 127 ayat 2, di mana penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Soal RUU Penyiaran, PDIP Tolak Adanya Pelarangan Jurnalisme Investigasi

Baca juga: Soal Revisi UU Penyiaran, Cak Imin: Masa Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Ditolak Dewan Pers
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyatakan pihaknya bersama seluruh konstituen menolak RUU Penyiaran yang tengah ramai diperbincangkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas