3 Fakta Nayunda Nabila: Biduan Titipan SYL di Kementan, Digaji Rp 4,3 Juta, Jadi Asisten Anak SYL
Berikut deretan fakta-fakta soal keterkaitan Nayunda Nabila dalam lingkaran kasus gratifikasi dan TPPU Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah kini ikut disebut-sebut dalam lingkaran kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Terungkap fakta bahwa Nayunda mendapatkan gaji Rp 4,3 juta per bulan dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Fakta tersebut diungkap oleh Mantan Sekretaris Badan Karantina, Kementerian Pertanian (Kementan) Wisnu Haryana dalam sidang kasus SYL di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024) kemarin.
Tak hanya itu, ada beberapa fakta lain juga terkait Nayunda yang diungkap di persidangan kasus SYL tersebut.
Berikut deretan fakta-fakta soal keterkaitan Nayunda Nabila dalam lingkaran kasus gratifikasi dan TPPU SYL yang telah dirangkum Tribunnews.com.
Fakta pertama, Jaksa KPK mencoba untuk mendalami terkait Nayunda yang disebut bekerja di Kementan.
Ternyata Nayunda bisa bekerja di Kementan karena ia dititipkan langsung oleh SYL.
Melansir Kompas.com, berdasarkan pengakuan Mantan Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana, terungkap bahwa Nayunda mendapat gaji Rp 4,3 juta per bulan.
"Berapa kalau dia (Nayunda) menerima (gaji) per bulan ini?" tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
"Kalau honornya per bulan itu Rp 4.300.000," kata Wisnu.
Baca juga: Bagaimana Bisa Kakak SYL & Biduan Nayunda Dapat Gaji Rutin dari Kementan Padahal Mereka Tak Ngantor?
Fakta kedua, meski mendapat gaji per bulan, Nayunda ternyata hanya dua kali datang ke kantor Kementan.
Wisnu menambahkan, Nayunda selama ini ditugaskan di bagian protokoler atau Bagian Umum.
"Pernah masuk, dua kali kalau enggak salah. Pernah masuk dua kali," kata Wisnu.
"Tugasnya apa itu sampai dikasih uang juga itu?" tanya Jaksa.