Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Masukan Lemkapi Soal Revisi UU Polri, Beri Usul Terkait Usia Pensiun Perwira Berkeahlian Khusus

Lemkapi memberikan 3 catatan terkait revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Polri yang diinisiasi DPR RI.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in 3 Masukan Lemkapi Soal Revisi UU Polri, Beri Usul Terkait Usia Pensiun Perwira Berkeahlian Khusus
KOMPAS.COM
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) memberikan 3 catatan terkait revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Polri yang diinisiasi DPR RI.

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan masukan diberikan pihaknya melalui kajian-kajian akademik untuk meningkatkan kinerja Polri semakin baik.

Pertama, Lemkapi mengharapkan dalam revisi UU Polri perlu mengatur soal kegiatan lain Polri di luar tugas pokoknya demi kepentingan nasional.

Kegiatan lain itu antara lain pelibatan Polri dalam  mengawal dan  mengamankan  berbagai kepentingan nasional.

Saat ini  tugas pokok Polri sesuai amanat Undang Undang,  tugas Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas),  pelayan, pelindung, pengayom, dan penegak hukum.

Berdasarkan pengalaman selama ini, Polri kerap dilibatkan terhadap kegiatan lain di antaranya mengawal dan mengamankan berbagai  kepentingan nasional seperti penanganan Covid-19, pelibatan Polri dalam menangani gangguan pangan, dan pelibatan pemberian bantuan sosial  kepada masyrakat.

"Kami melihat  pengaturan  kegiatan lain Polri demi kepentingan nasional  selain tugas pokoknya perlu diatur," kata Edi Hasibuan dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Selasa (21/5/2024).

Berita Rekomendasi

Kedua, perlu penguatan sesuai tugas pokok Polri yakni Harkamtibmas, pelayan, pelindung, dan pengayom serta sebagai penegak hukum.

Menurut  dosen pascasarjana  Universitas Bhayangkara Jakarta ini, Polri adalah penyidik utama dalam penegakan hukum  baik itu  di darat, laut ,dan udara.

Semua penegakan hukum harus mengedepankan fungsi kepolisian.

Selain itu, penguatan penanganan polri terhadap kejahatan  siber di dunia maya juga sangat diperlukan.

Menurut mantan anggota kompolnas ini, tugas polri kedepan akan semakin berat.

"Polri tidak hanya dituntut sebagai pelayan pelindung dan pengayom serta penegakkan hukum tapi lebih dari itu Polri dituntut hadir dalam kegiatan lain demi mengawal dan mengamankan kepentingan nasional," ucap dia.

Ketiga, Lemkapi mengusulkan mengubah usia pensiun anggota Polri dari 58 menjadi 60 tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas