Babak Baru Kasus Korupsi Tower BTS 4G Kominfo: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut Hari Ini
Hari ini, Selasa (21/5/2024), jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan terhadap Achsanul Qosasi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakpus.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus korupsi audit proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo yang menyeret mantan anggota BPK, Achsanul Qosasi akan memasuki babak baru.
Hari ini, Selasa (21/5/2024), jaksa penuntut umum akan membacakan tuntutan terhadap Achsanul Qosasi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca juga: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang Sembunyikan Uang Suap BTS Kominfo Rp 40 Miliar
"Terdakwa: Achsanul Qosasi. Selasa, 21 Mei 2024. 10:00:00 sampai dengan selesai. Pembacaan tuntutan. Ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," demikian informasi dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Tak hanya Achsanul, pada perkara yang sama, tuntutan juga akan dibacakan terhadap rekannya, Sadikin Rusli.
Penuntutan ini memang telah dijadwalkan sebelumnya oleh Majelis Hakim saat hendak menutup persidangan terakhir pada pekan lalu, Selasa (14/5/2024).
Jaksa pun menyanggupi untuk merampungkan penyusunan tuntutan Achsanul dan Sadikin dalam kurun waktu sepekan.
"Sekarang pertanyaannya pada penuntut umum, siap satu minggu tuntutan pidana?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri sebelum mengetuk palu persidangan, Selasa (14/5/2024) lalu.
"Izin, kami usahakan, Yang Mulia," jawab jaksa penuntut umum.
"Hari Selasa ya, tuntutan pidana. Diperintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan lagi para terdakwa dalam persidangan ini pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2024," kata Hakim Fahzal.
Baca juga: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembali Jalani Sidang Korupsi BTS Kominfo Senin 22 April 2024
Adapun dalam perkara ini Achsanul Qosasi telah didakwa menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.
"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (7/3/2024).
Menurut jaksa, uang Rp 40 miliar itu dimaksudkan untuk pengkondisian audit proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh BPK.
Hasilnya, BPK menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.