Bagaimana Bisa Kakak SYL & Biduan Nayunda Dapat Gaji Rutin dari Kementan Padahal Mereka Tak Ngantor?
Dua orang yang tidak pernah ngantor alias bekerja di Kementerian Pertanian (Kementan) ternyata menerima gaji setiap bulan dari Kementan.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024) kemarin mengungkap fakta baru.
Dua orang yang tidak pernah ngantor alias bekerja di Kementerian Pertanian (Kementan) ternyata menerima gaji setiap bulan dari Kementan.
Baca juga: Ikut-ikutan Minta Uang ke Kementan, Bagaimana Nasib Anak SYL di NasDem?
Mereka adalah Tenri Olle Yasin Limpo, kakak kandung dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Nayunda Nabila, seorang biduan jebolan ajang pencarian bakat.
Gaji yang diterima keduanya setiap bulan terbilang cukup lumayan.
Tenri Olle Yasin Limpo menerima gaji Rp 10 juta setiap bulan selama hampir dua tahun.
Sementara Nayunda Nabila menerima gaji Rp 4,3 juta per bulannya.
Lalu bagaimana ceritanya Tenri Olle Yasin Limpo dan Nayunda menerima gaji setiap bulan sementara mereka tidak pernah ngantor?
Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana mengungkapkan kakak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tenri Olle Yasin Limpo pernah menerima uang bulanan dari Kementan sebesar Rp 10 juta per bulan.
Uang tersebut diterima rutin Tenri selama hampir 2 tahun.
Baca juga: Anak Buah Ungkap Pengeluaran Rp970 Juta SYL ke Eropa Tanpa Disertai SPJ
Ia menerima gaji bulanan itu dalam kapasitasnya sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian.
Namun selama menerima honor itu, Tenri ternyata tak pernah masuk kantor.
Awalnya JPU bertanya kepada Wisnu mengenai sosok Tenri.
"Saksi tahu seseorang yang bernama Tenri Olle Yasin Limpo?" tanya jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.