Bagaimana Bisa Kakak SYL & Biduan Nayunda Dapat Gaji Rutin dari Kementan Padahal Mereka Tak Ngantor?
Dua orang yang tidak pernah ngantor alias bekerja di Kementerian Pertanian (Kementan) ternyata menerima gaji setiap bulan dari Kementan.
Penulis: Dewi Agustina
Tahu, Pak," jawab Wisnu saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).
"Kakak Pak Menteri," imbuhnya.
Jaksa lantas mendalami honor yang diterima oleh Tenri Olle Yasin Limpo.
Kepada Jaksa, Wisnu menyebut awalnya Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil Harahap yang meminta kakak SYL itu diberikan uang Rp 10 juta sebagai tenaga ahli.
"Pada waktu itu, Kepala Badannya masih Pak Ali Jamil, (dia) memberikan arahan bahwa Ibu Tentri ini untuk diberikan honor sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian pada waktu itu," kata Wisnu.
"Rp 10 juta per bulan?" tanya Jaksa memastikan.
Baca juga: SYL Donasi Rp 102 Juta ke Ponpes di Karawang, Uangnya dari Patungan Anak Buah
"Rp 10 juta per bulan," kata Wisnu.
Ia juga menjelaskan uang itu diberikan lewat transfer langsung ke rekening bank Tentri.
Jaksa kemudian mendalami kegiatan Tenri Olle Yasin Limpo di Kementan.
"Itu kegiatannya ada betul atau hanya (dianggap) kegiatannya saja?" tanya Jaksa.
"Honornya saja Pak," kata Wisnu.
Jaksa lantas mempertanyakan bagaimana Tenri bisa masuk ke Kementan.
"Saudara tahu tidak, apa pernah diberitakan, tadi kan Pak Ali Jamil ya, ini kan kakaknya pak menteri, sebenarnya permintaan siapa? Kok bisa ngasih kakaknya Pak Menteri, yang tidak ada dia kaitannya dengan Kementan pada saat itu?"
"Saya tidak dijelaskan, hanya arahan beliau untuk dapat memberikan honor ibu Tentri ini pak," jawab Wisnu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.