Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Pencucian Uang Korupsi Timah Rp271 Triliun

Febrie mengungkapkan penetapan para tersangka TPPU merupakan upaya untuk memulihkan kerugian negara pada kasus korupsi timah ini.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Pencucian Uang Korupsi Timah Rp271 Triliun
Bangka Pos
Kegiatan tambang timah di Bangka Belitung 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara pokok dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, dengan potensi kerugian negara Rp271 triliun.

Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung hanya mengungkapkan dua nama yang dijerat TPPU terkait kasus mega korupsi ini.

Keduanya yakni, perwakilan  PT Refined Bangka Tin (RBT) yang juga suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) yang dikenal sebagai Crfazy Rich PIK, Helena Lim.

Namun kini, empat nama lainnya sudah diumumkan secara terang-benderang.

"Ada enam (tersangka TPPU)," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Aguung, Selasa (21/5/2024) malam.

Baca juga: KPK Cegah 4 Orang Keluar Negeri terkait Kasus Korupsi LPEI, Ada Nama Dirut PT Petro Energy

Para tersangka pencucian uang ini seluruhnya sudah dijerat perkara pokok.

Berita Rekomendasi

Mereka ialah: Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis (HM); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HL); Direktur Utama PT RBT, Suparta (SP); Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); dan Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang.

Penetapan keenamnya sebagai tersangka pencucian uang di kasus korupsi timah ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

"Kalau ada alat bukti sih pastilah. Enggak mungkin lolos dari gelar perkara. Di sini sekarang kan kalau dilakukan ekspos, semuanya," kata Febrie.

Baca juga: Wanita Paruh Baya di Lembang Tewas Dianiaya Pria Bertopeng, Terkuak Ini Sosok Pembunuhnya

Febrie mengungkapkan penetapan para tersangka TPPU merupakan upaya untuk memulihkan kerugian negara pada kasus korupsi timah ini.

Dengan menjerat TPPU, akan mempermudah pemulihan kerugian negara melalui aset-aset para tersangka.

"Aset itu masih jauh. Makanya kita usahakan TPPU terus," ujar Febrie.

Daftar Tersangka dan Kerugian Negara

Sebagai informasi, dalam perkara korupsi komoditas timah ini sendiri, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas