3 Pihak Ini Dihadirkan dalam Sidang Perdana Dugaan Kasus Asusila Ketua KPU, Termasuk Artis Desta
Inilah pihak-pihak yang dipanggil oleh DKPP di sidang perdana dugaan kasus asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari hari ini, Rabu (22/5/2024).
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait dugaan kasus asusila, pada hari ini, Rabu (22/5/2024).
Dugaan kasus asusila tersebut terkait dengan dugaan Hasyim merayu seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Eropa.
Sidang perdana diketahui digelar secara tertutup, karena kasus itu berkaitan dengan tindakan asusila.
“Sidang pemeriksaan dugaan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” kata Sekretaris DKPP, David Yama dalam keterangannya, Rabu.
Adapun, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yakni Artis Deddy Mahendra Desta dan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos.
Selain Desta dan Betty, saksi ahli juga akan dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam sidang nanti.
Pemanggilan para pihak terkait dan saksi ahli tersebut dikonfirmasi oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito.
Alasan artis Desta dan Betty dipanggil sebagai saksi buntut salam ucapan untuk anggota PPLN.
Di mana, video tersebut diduga masuk dalam aksi merayu yang dilakukan oleh Hasyim.
Video tersebut diambil saat jeda sebuah acara talkshow di NET TV berkaitan dengan Pemilu 2024, yang menampilkan Betty, Hasyim, Desta, dan Vincent Rompies serta Boiyen.
"Pihak terkait dari internal KPU dan NET TV. Pengadu mengajukan saksi ahli," kata Heddy ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Desta Dipanggil DKPP di Sidang Perdana Dugaan Kasus Asusila Ketua KPU, Apa Kaitannya?
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Sidang yang teregistrasi dengan nomor perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 ini bakal digelar di ruang sidang kantor DKPP, Jakarta.
Dilaporkan oleh LKBH FHUI
Sebelumnya, Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu karena melakukan perbuatan asusila kepada seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN.
Aduan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI, Jakarta.
“Hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata Kuasa Hukum pelapor, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP RI, Jakarta.
Dalam hal ini, pihak pelapor menduga Hasyim melanggar ketentuan yang mengatur tentang sumpah atau janji anggota KPU dan kewajiban anggota KPU untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Keterangan Pihak Korban
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pengadu, Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses Pemilu.
Terhitung sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Tindakan yang dilakukan Hasyim tersebut dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.
Hasyim dan korban disebutkan, pertama kali bertemu pada bulan Agustus 2023 dalam kunjungan dinas KPU.
Dijelaskan Maria Dianita Prosperiani yang juga merupakan tim kuasa hukum, Hasyim melakukan perilaku berulang terhadap korban dalam upayanya memenuhi kepentingan pribadi.
Tak hanya itu, Hasyim juga diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga.
Bahkan, ia disebutkan memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban.
“Terjadi relasi kuasa oleh Hasyim kepada PPLN yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri,” jelas Aristo.
Korban Alami Trauma
Korban dugaan tindak asusila tersebut kini dikabarkan mengalami trauma.
“Korban kalau saya cerita sih memiliki trauma terutama dengan laki-laki. Ketika tadi tim kami berkumpul, kami dari LBH banyak juga laki-laki."
"Jadi korban ini kaget dengan ada beberapa laki-laki masuk dalam ruangan. Trauma itu masih terlihat,” kata Maria kepada awak media di kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis (18/4/2024) sore.
Hingga saat ini, identitas korban masih dijaga oleh pihak kuasa hukum.
Korban juga mendapat pendampingan psikologis dan juga pendampingan hukum.
Bukan Kali Pertama Hasyim Dilaporkan Tindakan Asusila
Laporan tindakan asusila ini bukanlah laporan yang pertama bagi Hasyim.
Sebelumnya, ia juga pernah dilaporkan ke DKPP oleh Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni alias Wanita Emas.
Namun, pada saat itu, DKPP menyatakan Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni sebagaimana yang diadukan.
Melainkan, Hasyim terbukti mempunyai kedekatan pribadi dengan Hasnaeni karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024.
Kendati demikian, bagi DKPP, kedekatan Hasyim dan Hasnaeni itu melanggar prinsip profesional dan mencoreng kehormatan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.
Atas hal tersebut, Hasyim kemudian dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.
(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian) (Kompas.com)