Akhir Pelarian 8 Tahun Pegi alias Perong Buron Kasus Vina Cirebon, Tak Melawan saat Ditangkap
Setelah 8 tahun buron, Pegi alias Perong, DPO kasus Vina Cirebon, ditangkap di Bandung, Selasa (21/5/2024).
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.com - Salah satu buron kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap Vina asal Cirebon, Jawa Barat, Pegi alias Perong, berhasil diamankan pihak kepolisian pada Selasa (21/5/2024).
Setelah 8 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Pegi ditangkap di Bandung, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abrajam Abast, mengatakan Pegi sudah lama tinggal di Bandung.
Meski demikian, pihaknya masih akan mendalami jejak pelarian Pegi selama 8 tahun belakangan.
Selain itu, kata Jules, pihaknya juga akan menelusuri apakah ada upaya Pegi mengganti identitas atau menghilangkan jejak.
Termasuk, apakah Pegi menjadi otak kasus Vina Cirebon.
"Masih didalami, apakah ada upaya mengganti identitas atau menghilangkan jejak."
"Informasinya sudah lama (tinggal) di Bandung, tapi akan kami dalami selama 8 tahun ke mana saja," beber Jules di Mapolda Jabar, Rabu (22/5/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
"Terkait keterlibatan, terkait peran yang bersangkutan apakah hanya pelaku, hanya turut serta melakukan atau intelektual dader sebagai otak, masih terus kita lakukan pendalaman," urainya.
Selama tinggal di Bandung, lanjut Jules, Pegi bekerja sebagai kuli bangunan.
"Jadi Pegi yang kita DPO-kan ini, informasi terakhir yang kami dapatkan, bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," imbuhnya.
Baca juga: INFOGRAFIS: Satu DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap, Polda Jabar Sebut Pelaku Dibekuk di Bandung
Soal penangkapan Pegi, Jules memastikan pihaknya bekerja sesuai prosedur hukum.
Ia juga mengatakan pihaknya tidak asal tangkap lantaran sudah lebih dulu melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti-bukti.
"Kami bekerja sesuai prosedur hukum yang ada dan alat bukti, ada keterangan saksi, ahli, tersangka, ada surat, dan petunjuk ini harus dapat terpenuhi," jelasnya.
Mengenai dua pelaku yang masih buron, yaitu Andi dan Dani, Jules memastikan bakal mengamankan mereka.
Jules menyebut saat ini pihak kepolisian Polda Jabar bekerja untuk meringkus kedua pelaku.
"Termasuk nanti akan ada perkembangan terkait kasus ini," pungkas dia.
Tidak Ada Perlawanan
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan Pegi ditangkap tanpa perlawanan.
"Iya (Pegi ditangkap). Tidak ada (perlawanan saat ditangkap)," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu.
Pegi diketahui sudah menjadi buron kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky, sejak 8 tahun terakhir, bersama dua pelaku lainnya, Andi dan Dani.
Baca juga: Tanggapan Sutradara Film Vina Atas Penangkapan Pegi alias Perong oleh Polda Jabar
Sebagai informasi, menurut data yang dirilis pihak kepolisian, Pegi berusia 22 tahun saat kejadian.
Ia berasal dari Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Santer dikabarkan, Pegi adalah otak pembunuhan dan rudapaksa terhadap Vina.
Menurut keterangan kakak korban, Pegi nekat membunuh Vina lantaran sakit hati cintanya ditolak.
"Cemburu, karena dia (Pegi) cintanya ditolak (Vina)," kata Marliyana, Selasa (14/5/2024), dikutip dari CURHAT BANG Denny Sumargo.
Kronologi Kasus Vina
Kasus tewasnya Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 malam, saat keduanya melintas di sekitaran warung Ibu Nining di Jalan Perjuangan, Desa Saladara, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Sosok keduanya kebetulan disaksikan Andi dan teman-teman geng motornya yang sedang nongkrong di warung Ibu Nining.
Sebelum kejadian, Andi bercerita pada teman-temannya, ia bermasalah dengan geng motor lain.
Ia meminta tolong pada teman-temannya untuk mencari geng motor tersebut.
Kebetulan, Eky yang melintas bersama Vina, mengenakan jaket geng motor yang dimaksud Andi.
Andi dan teman-temannya langsung menyerang motor Eky dan Vina, lalu melakukan kekerasan.
Dalam kasus tersebut, pelaku bernama Eko Ramadhani diketahui memukul Eky menggunakan bambu.
Sementara, Saka Tatal dan Andi sama-sama memukul wajah korban.
Kemudian, Dani memukul rahang Eky menggunakan kayu, disusul Pegi memakai tangan kosong.
Baca juga: Pegi Setiawan Ditangkap, Ini Sosok Andi dan Dani DPO Kasus Vina Cirebon yang Masih Buron
Dani dan Pegi juga memukul Vina menggunakan tangan kosong.
Setelah keduanya tidak berdaya, para pelaku membawa korban ke lahan kosong yang berada di depan SMPN 11 Jalan Perjuangan Majasem, Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Di sana, para pelaku kembali menganiaya Eky dan Vina.
Tak hanya itu, sejumlah pelaku, yaitu Eko, Dani, Hadi, Eka, Jaya, Rivaldi, dan Pegi, disebutkan merudapaksa Vina.
Selain dirudapaksa, Vina juga dibunuh menggunakan samurai dan dipukul kakinya.
Dari kasus tersebut, delapan pelaku telah ditangkap dan menerima vonis hukuman.
Satu di antaranya, yaitu Saka Tatal, telah bebas pada 2020 silam.
Terbaru, Pegi yang sudah buron selama 8 tahun berhasil diamankan, sedangkan dua lainnya masih dalam pencarian.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kemana Saja Pegi DPO Kasus Vina Cirebon 8 Tahun Ini? Polisi Pastikan Tak Asal Tangkap, Akan Didalami
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti/Rifqah, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.