Desta Dipanggil DKPP di Sidang Perdana Dugaan Kasus Asusila Ketua KPU, Apa Kaitannya?
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) panggil Desta sebagai saksi dalam sidang perdana kasus dugaan kasus asusila yang menyeret Ketua KPU.
Penulis: Rifqah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memanggil presenter Deddy Mahendra Desta alias Desta hari ini, Rabu (22/5/2024).
Kapasitas Desta dipanggil DKPP ini adalah diperiksa sebagai saksi dalam sidang perdana dugaan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari merayu seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Eropa.
Selain Desta, DKPP juga akan memanggil anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, sebagai pihak terkait.
"Mereka kami panggil," kata Ketua DKPP Heddy Lugito ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/5/2024).
Lalu, apa kaitannya Desta dalam kasus yang menyeret Ketua KPU ini?
Desta maupun Betty dipanggil buntut video salam ucapan untuk anggota PPLN yang diduga dirayu Hasyim.
Video tersebut diambil saat jeda sebuah acara talkshow di NET TV berkaitan dengan Pemilu 2024, yang menampilkan Betty, Hasyim, Desta, dan Vincent Rompies serta Boiyen.
Maka dari itu, Desta dan Betty akan dimintai keterangan dalam sidang yang akan digelar secara tertutup tersebut.
Selain Desta dan Betty, saksi ahli juga turut dihadirkan dalam sidang.
"Pihak terkait dari internal KPU dan NET TV. Pengadu mengajukan saksi ahli," kata Heddy.
Sebelumnya, Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu karena melakukan perbuatan asusila kepada seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN.
Baca juga: Kasus Asusila Anggota PPLN Penuhi Syarat, Ketua KPU Hasyim Asyarai Segera Disidang Etik DKPP
Aduan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI, Jakarta.
“Hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata Kuasa Hukum pelapor, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP RI, Jakarta.
Dalam hal ini, pihak pelapor menduga Hasyim melanggar ketentuan yang mengatur tentang sumpah atau janji anggota KPU dan kewajiban anggota KPU untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu.