Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tenaga Ahli di Kementan, Cucu Eks Menteri SYL Dapat Honor Bulanan Rp 10 Juta

Di persidangan yang sama, terungkap pula bahwa cucu SYL mendapat fasilitas mobil Kementan selama menjadi Tenaga Ahli di Biro Hukum Kementan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Jadi Tenaga Ahli di Kementan, Cucu Eks Menteri SYL Dapat Honor Bulanan Rp 10 Juta
TribunTimur
Andi Tenri Bilang Radisyah Melati 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cucu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut mendapatkan honor bulanan Rp 10 juta.

Cucu SYL yang dimaksud bernama Andi Tenri Bilang Radinsyah Melati (Bibi), mendapatkan honor terkait posisinya sebagai Tenaga Ahli Biro Hukum Kementerian Pertanian.

Fakta demikian diungkap saksi Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarini dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo di lingkungan Kementan.

"Pernah dengar Tenri Bilang Radiansyah enggak?" tanya jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/5/2024).

"Ya, pernah. Cucu Pak Menteri," jawab Rini.

Baca juga: Jaksa Bakal Panggil Istri, Anak hingga Cucu SYL di Sidang Pekan Depan

Baca juga: Aset SYL Disikat Habis, Kali Ini KPK Sita Pajero Sport Dakar yang Disembunyikan di Lahan Kosong

"Setahu saudara pernah enggak dia nerima uang honorer?" tanya jaksa lagi.

Berita Rekomendasi

"Ya, pernah," jawab Rini.

"Rp10 juta?" tanya jaksa.

"Pernah," jawab lagi Rini.

Pada awalnya, honor yang diterima Bibi hanya Rp 4 juta sejak tahun 2022.

Namun kemudian, menurut Rini, terdapat perintah untuk menambahkan honor Bibi sebanyak Rp 6 juta.

Perintah itu datang dari Biro Hukum yang diteruskan kepada atasan Rini.

"Pertama kali kalau tidak salah 4 juta. Ketika itu Pak Agung (atasan Rini) menghubungi saya ada transferan usulan dri Biro Hukum ke Bibi dan saya diminta untuk menginfokan ke Bibi kalau ada tambahan 6 juta," ujar Rini menjelaskan.

Baca juga: Kuasa Hukum 5 Terpidana Pembunuh Vina Duga yang Ditangkap Bukanlah Sosok Pegi yang masuk DPO Polisi

Di persidangan yang sama, terungkap pula bahwa cucu SYL mendapat fasilitas mobil Kementan selama menjadi Tenaga Ahli di Biro Hukum Kementan.

Saksi yang membeberkan fakta tersebut ialah Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, Fadjry Djufry saat dicecar jaksa penuntut umum KPK.

"Kenapa bisa dipakai si cucu itu? Kaitannya apa? Ini kan mobil kantor, mobil negara ini. Makanya saya tanya saksi, ini mobil negara?" tanya jaksa penuntut umum KPK kepada saksi Fadjry

"Mobil negara. Kalau tidak salah sebagai Tenaga Ahli di Biro Hukum," jawab saksi Fadjry.

Bibi disebut-sebut mendapatkan posisi Tenaga Ahli di Biro Hukum sejak tahun 2020.

Sejak itulah dia mendapat fasilitas negara berupa Mobil Toyota Nav.

"Kita pinjamkan mobil selama beberapa tahun sejak 2020 sampai 2022," kata Fadjry.

"Toyota Nav, betul?" tanya jaksa, memastikan.

"Ya, betul."

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan 7 orang saksi yakni Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah, Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap, Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi, Kabag Umum Setdijen PKH Arif Budiman, Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan M Jamil Bahruddin dan Sekretaris Dirjen PKH Makmun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan 7 orang saksi yakni Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah, Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap, Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi, Kabag Umum Setdijen PKH Arif Budiman, Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan M Jamil Bahruddin dan Sekretaris Dirjen PKH Makmun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Meski bertugas di Biro Hukum, Mobil Toyota Nav itu dipinjamkan dari Balitbang Kementerian Pertanian.

Menurut Fadjry, permintaan fasilitas mobil itu disampaikan kepadanya melalui ajudan SYL, Panji Hartanto.

"Kok bisa cucunya dapat mobil dinasnya dari Balitbang? Waktu itu yang minta siapa?" kata jaksa Meyer.

"Panji," ujar saksi Fadjry.

"Penyampaian Panji bagaimana?"

"Ini tolong disiapkan mobil untuk Bibi."

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Pencucian Uang Korupsi Timah Rp271 Triliun

Namun sejak perkara korupsi yang menyeret SYL ini mencuat, fasilitas mobil itu kemudian dihentikan.

"2020 sampai 2023 kalau enggak salah," kata Fadjry.

"Sampai berkasus ini?" ujar jaksa.

"Iya."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas