Komnas HAM Dapat Laporan soal Kasus Vina Tahun 2016, Ada Dugaan Polisi Siksa Terpidana
Komnas HAM memperoleh laporan dalam kasus Vina dari pengacara terpidana bahwa polisi diduga melakukan penyiksaan terhadap kliennya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Komnas HAM menyebut memperoleh laporan terkait kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Eky.
Adapun laporan itu terkait dugaan pihak kepolisian menghalangi keluarga dan pengacara untuk bertemu terpidana hingga adanya dugaan penyiksaan.
Komnas HAM menyebut hal tersebut dilaporkan oleh pengacara terpidana pada 13 September 2016.
"Menanggapi informasi mengenai adanya pengaduan kepada Komnas HAM yang disampaikan salah satu pengacara pelaku, Komnas HAM menyatakan pada 13 September 2016, telah menerima pengaduan dari kuasa hukum Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing dalam siaran persnya, dikutip pada Rabu (22/5/2024).
"Isu yang diadukan mengenai dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan," sambungnya.
Empat bulan sejak pelaporan, Komnas HAM lantas meminta klarifikasi dari Irwasda Polda Jabar lewat surat tertanggal 20 Januari 2017 terkait laporan tersebut.
Pada surat yang dikirimkan, Uli menuturkan pihaknya meminta agar Irwasda Polda Jawa Barat memeriksa penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap para terpidana saat masih berstatus sebagai pelaku.
Selain itu, sambungnya, Irwasda Polda Jawa Barat juga diminta untuk memproses penyidik yang terbukti melakukan penyiksaan terhadap terpidana ataupun penghalangan kunjungan oleh keluarga.
"Menjamin hak-hak tersangka sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan KUHAP serta memenuhi standar penanganan anak dalam hukum," kata Uli.
Baca juga: Anak Eks Wabup Cirebon Ngaku Di-Bully dan Dicap Pembunuh usai Dituding Jadi DPO Kasus Vina
Lantas, tujuh tahun berselang atau tepatnya 20 Mei 2024, Uli menyebut Komnas HAM kembali menyurati Polda Jabar dengan nomor surat 380/PM.00/K/V/2024 usai kasus pembunuhan Vina kembali viral pasca penayangan film horror "Vina: Sebelum 7 Hari".
Ada tiga poin yang disampaikan Komnas HAM dalam surat tersebut dan salah satunya berfokus kepada penangkapan tiga pelaku pembunuhan Vina yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berikut isi surat Komnas HAM kepada Polda Jabar:
1. Meminta keterangan mengenai perkembangan pencaria tiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Sdr. Eky dan Sdri. Vina.
2. Memberikan keterangan mengenai tindak lanjut dan proses hukum terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Sdr. Eky dan Sdri.Vina.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.