Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Dapat Laporan soal Kasus Vina Tahun 2016, Ada Dugaan Polisi Siksa Terpidana

Komnas HAM memperoleh laporan dalam kasus Vina dari pengacara terpidana bahwa polisi diduga melakukan penyiksaan terhadap kliennya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Komnas HAM Dapat Laporan soal Kasus Vina Tahun 2016, Ada Dugaan Polisi Siksa Terpidana
Istimewa
Kantor Komnas HAM RI. Komnas HAM memperoleh laporan dalam kasus Vina dari pengacara terpidana bahwa polisi diduga melakukan penyiksaan terhadap kliennya. 

3. Memastikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga korban.

Saka Tatal Ngaku Disiksa Polisi agar Ngaku Jadi Pembunuh Vina

Terpidana kasus Vina yang sudah bebas, Saka Tatal menyebut bahwa dirinya harus mengakui sebagai pembunuh Vina dengan cara disiksa oleh polisi.

Bahkan, Saka mengaku sampai disetrum oleh polisi agar mengakui perbuatan tersebut.

"Terpaksa, saya waktu ditangkap saya dipukuli sama polisi, diinjak-injak, disiksa, disetrum," katanya dikutip dari YouTube Kompas TV.

Saka menyebut polisi yang menyiksanya merupakan anggota dari Polresta Cirebon.

Dalam pengakuannya, dia juga menyebut harus meminum air kencing untuk mengakui perbuatan yang diklaim olehnya tidak dilakukannya.

Berita Rekomendasi

"Yang melakukan itu polisi Polresta Cirebon dan disuruh minum air kencing, suruh minum semua yang ada di situ, termasuk saya dan teman-teman saya juga," kata Saka.

Kini, Saka pun berharap agar kebenaran terkait kasus ini segera terungkap dan nama baiknya dipulihkan.

Tuntutan itu disampaikan olehnya karena dirinya ingin hidup normal kembali seperti sebelum menjadi pelaku pembunuhan Vina.

"Kepingin saya ya kalau saya pribadi nama baik saya bersih lagi kaya dulu lagi dan bisa hidup normal seperti dulu lagi," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas