Laporan Nurul Ghufron Terhadap Dewas ke Bareskrim Polri Gerus Reputasi KPK
Laporan yang dilayangkan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri dinilai telah menggerus reputasi KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan yang dilayangkan Nurul Ghufron terhadap Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) ke Bareskrim Mabes Polri dinilai telah menggerus reputasi KPK.
Wakil Ketua KPK itu diketahui melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dijalaninya.
"Secara kelembagaan, ya ini jelas menggerus reputasi KPK, di sisi lain begitu ya. Tapi di sisi lain juga, bahwa ini adalah keputusan pribadi dari yang bersangkutan, kan begitu," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Namun, Ali memastikan manuver Nurul Ghufron itu tidak memengaruhi hubungan antara pimpinan lainnya dengan Dewas KPK.
'Kami kami sudah berulang kali sampaikan tentu bahwa program-program, agenda-agenda yang ada, bahkan kemudian kalau ada Korwas misalnya antara pimpinan dan Dewas berjalan seperti biasa. Berjalan seperti biasa," ujar Ali.
Menurut Ali, apabila secara kelembagaan, tentu KPK tidak akan mengambil langkah sebagaimana ditempuh Nurul Ghufron.
"Beda dengan keputusan lembaga KPK, kalau memang ini keputusan KPK sudah sangat berbeda tentu dan pasti kami tidak akan lakukan yang seperti itu kan. Oke ya," katanya.
Baca juga: Mahfud MD: Apa yang Mau Dikerjakan Pemerintahan Pak Prabowo Nanti untuk KPK?
Dugaan pelanggaran etik Ghufron ini terkait mutasi seorang pegawai ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dia diduga berkomunikasi dengan pihak Kementan terkait mutasi ASN tersebut.
Ghufron berdalih bahwa yang dilakukannya bukan intervensi, melainkan meneruskan keluhan saja terkait mutasi itu dari Jakarta ke Malang, yang tak kunjung disetujui.
Menurut Ghufron, permintaan mutasi itu ditolak dengan alasan bakal mengurangi sumber daya manusia (SDM) yang ada di Jakarta.
Namun, ketika pegawai itu mengajukan surat pengunduran diri justru malah diterima.
Hal itu pun dianggap Ghufron tidak konsisten, karena dinilai adanya perbedaan perlakuan terhadap dua langkah yang diambil.
Padahal, keduanya juga akan berimbas pada pengurangan SDM di kementerian itu.
Ghufron pun menyatakan bahwa dalam pengurusan permohonan mutasi tersebut, tidak ada imbalan yang ia terima.
Ghufron menilai Dewas telah melampaui wewenang karena memproses dugaan pelanggaran etikanya yang diklaimnya sudah kedaluwarsa.
Gugatan soal kedaluwarsa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ini juga yang tengah dilakukan Ghufron, sehingga menelurkan putusan sela penundaan proses etik di Dewas KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.