LPSK Terbuka Menerima Permohonan Perlindungan Terkait Kasus Vina Cirebon, Termasuk Saka Tatal
LPSK mempersilahkan siapapun untuk mengajukan perlindungan terkait kasus kematian Vina Cirebon, termasuk Saka Tatal.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Saka juga membeberkan, saat diperiksa, dirinya kerap mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dari polisi.
Ia mengalami penyiksaan karena dipaksa mengakui membunuh Vina dan Eki.
"Nyampe kantor Polres, saya langsung dipukulin, suruh mengakui yang gak saya lakuin, setiap hari."
"Saya dipukulin, dijejekin, segala macam sampe saya disetrum."
"Yang mukulnya pokoknya anggota polisi, cuma gak tahu namanya, karena gak kuat dari siksaan, saya akhirnya mengaku juga, terpaksa, gak kuat lagi," katanya.
Padahal, saat itu, dirinya masih berusia 16 tahun.
Setelah bebas dari penjara pada 2020, Saka baru mengetahui adanya tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina.
Saka juga mengaku tidak mengenal tiga buron yang masuk DPO tersebut.
"Setelah bebas tahun 2020 lalu, saya baru tahu kalau ada tiga DPO kasus Vina, saya pun gak kenal siapa tiga DPO itu," ujarnya.
Ia juga menegaskan, dirinya bukan anggota geng motor dan tidak memiliki motor sama sekali.
Pada saat kejadian itu, dirinya masih berusia 15 tahun.
"Saya itu intinya gak ikutan geng motor, saya gak punya motor sama sekali," jelas Saka.