Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Terbuka Menerima Permohonan Perlindungan Terkait Kasus Vina Cirebon, Termasuk Saka Tatal

LPSK mempersilahkan siapapun untuk mengajukan perlindungan terkait kasus kematian Vina Cirebon, termasuk Saka Tatal.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in LPSK Terbuka Menerima Permohonan Perlindungan Terkait Kasus Vina Cirebon, Termasuk Saka Tatal
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias. 

Saka juga membeberkan, saat diperiksa, dirinya kerap mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dari polisi.

Ia mengalami penyiksaan karena dipaksa mengakui membunuh Vina dan Eki.

"Nyampe kantor Polres, saya langsung dipukulin, suruh mengakui yang gak saya lakuin, setiap hari."

"Saya dipukulin, dijejekin, segala macam sampe saya disetrum."

"Yang mukulnya pokoknya anggota polisi, cuma gak tahu namanya, karena gak kuat dari siksaan, saya akhirnya mengaku juga, terpaksa, gak kuat lagi," katanya.

Padahal, saat itu, dirinya masih berusia 16 tahun.

Setelah bebas dari penjara pada 2020, Saka baru mengetahui adanya tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina.

Berita Rekomendasi

Saka juga mengaku tidak mengenal tiga buron yang masuk DPO tersebut.

"Setelah bebas tahun 2020 lalu, saya baru tahu kalau ada tiga DPO kasus Vina, saya pun gak kenal siapa tiga DPO itu," ujarnya.

Ia juga menegaskan, dirinya bukan anggota geng motor dan tidak memiliki motor sama sekali.

Pada saat kejadian itu, dirinya masih berusia 15 tahun.

"Saya itu intinya gak ikutan geng motor, saya gak punya motor sama sekali," jelas Saka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas