Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Terbuka Menerima Permohonan Perlindungan Terkait Kasus Vina Cirebon, Termasuk Saka Tatal

LPSK mempersilahkan siapapun untuk mengajukan perlindungan terkait kasus kematian Vina Cirebon, termasuk Saka Tatal.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in LPSK Terbuka Menerima Permohonan Perlindungan Terkait Kasus Vina Cirebon, Termasuk Saka Tatal
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mempersilahkan siapapun untuk mengajukan perlindungan terkait kasus kematian Vina Cirebon, termasuk Saka Tatal.

Seperti diketahui Saka Tatal merupakan satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang telah bebas pada 2020 silam.

Terkait hal ini Susi pun menuturkan bahwasanya LPSK tak menutup pintu bagi siapa saja yang hendak mengajukan perlindungan terutama menyangkut kasus kematian Vina Cirebon.

"Terus yang kedua, siapa tau ada ancaman atau intimidasi terhadap saksi dan korban ini, itu bisa kita berikan perlindungan," kata Susi di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (22/5/2024).

Alhasil wanita yang kembali terpilih menjadi pimpinan LPSK periode 2024-2029 itu pun memastikan bahwa Saka bisa mengajukan perlindungan kepada pihaknya meski sempat berstatus sebagai terpidana.

Baca juga: Geledah Rumah Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon, Polisi Interogasi Keluarga hingga Kumpulkan Bukti

Hanya saja memang lanjut Susi, sejauh ini baru ada satu saksi yang telah mengajukan perlindungan kepada pihaknya.

Berita Rekomendasi

"Yang pasti kita tak menutup siapa saja bisa meminta perlindungan kepada LPSK. Nanti kita melakukan lebih lanjut sebelum nanti diterima atau tidak," ucapnya.

Saka Akui Pernah Disiksa

Saka Tatal sebelumnya mengaku tidak tahu soal kronologis pembunuhan Vina dan pacarnya, Eki, pada 2016 silam.

Sebab, saat itu, Saka mengaku dirinya tidak berada di lokasi kejadian.

Bahkan, Saka mengatakan tak kenal dengan Vina dan Eki.

"Kronologi saya kurang paham (soal kasus Vina dan Eki), karena saya tidak ada di tempat waktu itu. Saya ada di rumah lagi sama kakak saya dan paman saya dan teman-teman. Saya gak kenal sama Eki dan Vina," ujarnya, Sabtu (18/5/2024).

Baca juga: Geledah Rumah Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon, Polisi Interogasi Keluarga hingga Kumpulkan Bukti

Menurut Saka, dirinya menjadi korban penangkapan tanpa alasan jelas atau salah tangkap.

"Saya sudah jelasin, saya waktu itu cuma nganterin motor (ke paman), eh ikut ketangkep juga, tanpa penyebab apapun, tanpa penjelasan apapun, langsung dibawa," jelas dia.

Saka juga membeberkan, saat diperiksa, dirinya kerap mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dari polisi.

Ia mengalami penyiksaan karena dipaksa mengakui membunuh Vina dan Eki.

"Nyampe kantor Polres, saya langsung dipukulin, suruh mengakui yang gak saya lakuin, setiap hari."

"Saya dipukulin, dijejekin, segala macam sampe saya disetrum."

"Yang mukulnya pokoknya anggota polisi, cuma gak tahu namanya, karena gak kuat dari siksaan, saya akhirnya mengaku juga, terpaksa, gak kuat lagi," katanya.

Padahal, saat itu, dirinya masih berusia 16 tahun.

Setelah bebas dari penjara pada 2020, Saka baru mengetahui adanya tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina.

Saka juga mengaku tidak mengenal tiga buron yang masuk DPO tersebut.

"Setelah bebas tahun 2020 lalu, saya baru tahu kalau ada tiga DPO kasus Vina, saya pun gak kenal siapa tiga DPO itu," ujarnya.

Ia juga menegaskan, dirinya bukan anggota geng motor dan tidak memiliki motor sama sekali.

Pada saat kejadian itu, dirinya masih berusia 15 tahun.

"Saya itu intinya gak ikutan geng motor, saya gak punya motor sama sekali," jelas Saka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas