Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penundaan Sidang Etik: Kemenangan Telak Nurul Ghufron, Kekalahan Dewas KPK

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo menyayangkan Dewan Pengawas mesti menunda pembacaan putusan etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Selasa (21/5/2024).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Penundaan Sidang Etik: Kemenangan Telak Nurul Ghufron, Kekalahan Dewas KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Eks penyidik KPK Yudi Purnomo menyayangkan Dewan Pengawas mesti menunda pembacaan putusan etik Nurul Ghufron pada Selasa (21/5/2024). 

Namun, Ghufron berdalih bahwa yang dilakukannya bukan intervensi. 

Melainkan meneruskan keluhan saja terkait mutasi ASN tersebut, dari Jakarta ke Malang, yang tak kunjung disetujui.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Nurul Ghufron menjalani sidang etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik penggunaan pengaruh terhadap pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi pegawai ke daerah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Nurul Ghufron menjalani sidang etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik penggunaan pengaruh terhadap pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi pegawai ke daerah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurut Ghufron, permintaan mutasi itu ditolak Kementan dengan alasan bakal mengurangi sumber daya manusia (SDM) yang ada di Jakarta. 

Namun, ketika pegawai itu mengajukan surat pengunduran diri justru malah diterima.

Hal itu pun dianggap Ghufron tidak konsisten, karena dinilai adanya perbedaan perlakuan terhadap dua langkah yang diambil. 

Padahal, keduanya juga akan berimbas pada pengurangan SDM di kementerian itu.

Ghufron pun menyatakan tidak ada yang salah dalam pengurusan permohonan mutasi tersebut. 

BERITA REKOMENDASI

Tidak ada imbalan yang ia terima.

Selain itu, Ghufron menilai bahwa Dewas KPK tidak berwenang untuk memeriksa kasus etik tersebut. 

Sebab, menurut Ghufron, peristiwanya sudah kedaluwarsa.

Baca juga: Nurul Ghufron Santai Dicap Pimpinan KPK Problematik Karena Laporkan Dewas ke MA, PTUN, dan Bareskrim

Ghufron menghubungi pejabat Kementan itu pada 15 Maret 2022. 

Sementara, hal itu baru dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.

Atas dasar tersebut, Ghufron kemudian melakukan perlawanan. 

Salah satunya dengan menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. 

Gugatan yang kemudian berhasil membuat sidang putusan etik Dewas KPK ditunda.

Selain itu, Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke Mahkamah Agung. 

Bahkan melaporkan secara pidana Dewas KPK ke Bareskrim.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas