Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimnas PKN Minta Menteri Nadiem Evaluasi dan Koreksi Kebijakan tentang Kenaikan UKT

Pimnas PKN meminta Menteri Pendidikan Nadiem Makarim untuk melakukan evaluasi dan koreksi terkait kebijakan tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pimnas PKN Minta Menteri Nadiem Evaluasi dan Koreksi Kebijakan tentang Kenaikan UKT
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, menghadiri rapat kerja bersama Komisi X DPR, Selasa (21/5/2024). Pimpinan Nasional (Pimnas) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) meminta Menteri Pendidikan Nadiem Makarim untuk melakukan evaluasi dan koreksi terkait kebijakan tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Nasional (Pimnas) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) meminta Menteri Pendidikan Nadiem Makarim untuk melakukan evaluasi dan koreksi terkait kebijakan tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Seperti diketahui, sejumlah mahasiswa mengeluhkan tingginya biaya UKT kuliah di beberapa perguruan tinggi.

Dugaan sementara kenaikan UKT dipicu karena adanya aturan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024.

Ketua Umum PKN, Anas Urbaningrum dalam keterangannya mengatakan bahwa pendidikan wajib digerakkan dengan prinsip untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca juga: Mendikbudristek Nadiem Bakal Evaluasi Kenaikan UKT Tak Wajar Sebelum Revisi Permendikbud 2/2024

Karena itu harus terbuka aksesnya bagi seluruh rakyat, tanpa batasan kelas ekonomi.

"Jangan diarak oleh tendensi komersialisasi Pendidikan," ujar Anas.

Dia menyebut prinsipnya adalah pendidikan untuk semua, bukan untuk golongan yang mampu secara ekonomi saja.

"Kampus tidak boleh berbisnis dengan mahasiswanya, apalagi melakukan eksploitasi dengan menarik UKT yang tinggi," kata Anas.

Berita Rekomendasi

Terkait hal ini, Pimnas PKN menyampaikan beberapa pernyataan sikap.

Berikut isi pernyataan sikap Pimnas PKN:

Mencermati kenaikan UKT mahasiswa yang mengalami kenaikan drastis, dengan ini Pimnas PKN perlu menyampaikan pandangan sebagai berikut :

1. Bahwa UKT yang disesuaikan dengan perkembangan keperluan peningkatan kualitas pendidikan, itu bisa dimengerti.

Tetapi harus tetap mempertimbangkan keadaan ekonomi dan kemampuan para mahasiswa dan keluarganya.

Jika naik meroket jelas akan merusak keadilan akses terhadap pendidikan tinggi.

Baca juga: Mendikbudristek Bakal Evaluasi PTN yang Naikan UKT Tidak Masuk Akal

2. Menyempitnya akses pendidikan tinggi akan menjadikan kampus menjadi kemewahan bagi anak-anak rakyat kebanyakan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas